JATIMTIMES - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap II kepada para pekerja aktif. Bagi kamu yang belum menerima pencairan di tahap I, bersiaplah karena saldo BSU Rp 600 ribu akan segera masuk ke rekening mulai awal Juli 2025.
Jadwal Pencairan BSU Tahap II
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa seluruh proses teknis penyaluran tahap kedua kini berada dalam tahap finalisasi. Data calon penerima sudah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak awal Juni, dan saat ini sedang melalui proses validasi dan pemadanan data rekening.
Baca Juga : Jalur Malang-Lumajang Tertimbun Longsor
Estimasi waktu pencairan BSU Tahap II diprediksi akan berlangsung awal Juli 2025, dengan soft launching yang sudah dimulai di akhir Juni. Proses ini ditargetkan rampung antara 21-30 Juni 2025, sehingga penyaluran penuh bisa dilakukan pada minggu pertama hingga minggu kedua bulan Juli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan bahwa dana untuk BSU Tahap II telah disiapkan, dan hanya tinggal menunggu proses akhir dari Kemnaker.
Penerima BSU Tahap II
Penerima BSU Tahap II diprioritaskan kepada pekerja yang belum menerima bantuan pada tahap pertama. Kriteria lengkapnya antara lain:
• Pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum menerima pencairan di tahap I.
• Nama baru yang divalidasi dan diverifikasi pada bulan Juni 2025.
• Pekerja dengan rekening tidak valid pada tahap sebelumnya, atau yang melakukan perubahan data.
Kemnaker menargetkan sekitar 4,5 juta pekerja akan menerima BSU Tahap II, dengan nominal Rp600.000 per orang yang disalurkan satu kali.
Cara Cek Status Penerimaan BSU Tahap II
Jika Anda belum menerima bantuan tahap pertama dan ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU Tahap II, berikut beberapa cara mudah untuk mengeceknya:
1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda, apakah sudah lolos, masih proses, atau belum terverifikasi.
3. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
4. Login menggunakan akun BPJS Anda.
Pilih menu "Cek Bantuan Subsidi Upah" atau "Cek Eligibilitas BSU".
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi langsung di aplikasi.
3. Portal Resmi Kemnaker
Akses bsu.kemnaker.go.id
Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu dengan email aktif.
Lengkapi data diri dan informasi pekerjaan.
Baca Juga : Kalender Jawa Juli 2025, Masuk Suro dan Sapar
Jika lolos verifikasi, Anda akan menerima notifikasi sebagai penerima BSU.
Catatan: Jika status Anda belum muncul atau masih tertulis "proses pengecekan", pantau secara berkala. Data masih dalam tahap sinkronisasi dan dapat berubah menjelang awal Juli 2025.
Syarat penerima BSU 2025
Agar Anda terdaftar sebagai penerima, pastikan memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP wilayah.
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT.
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
Pastikan Anda mengecek status BSU 2025 secara berkala melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah termasuk penerima bantuan dan kapan dana akan dicairkan.