JATIMTIMES - Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap QAR (31) korban dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY di Persada Hospital pada September 2022 silam. QAR diperiksa dengan status sebagai saksi di Polresta Malang Kota.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polresta Malang Kota saat di kantornya, Rabu (18/6/2025). Yudi mengatakan proses pemeriksaan berlangsung pada pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.
Baca Juga : Detik-Detik Pemotor di Batu Hantam Lansia 88 Tahun, Korban Luka Berat
“Satreskrim melakukan pemeriksaan ke saudara QAR, yang terkait tidak lanjut pengaduan saudara dokter AY tentang pengaduan tindak pidana pencemaran nama baik,” ucap Yudi.
Saat ini QAR diperiksa statusnya sebagai saksi. Pertanyaan yang diberikan kepada QAR dari penyidik terkait pengaduan tentang pencemaran nama baik pada unggahan akun media sosial pribadi QAR.
“Ya terkait dengan pencemaran nama baik unggahan dari saudara QAR yang dinilai oleh dokter AY merugikan yang bersangkutan dan mencemarkan nama baik,” terang Yudi.
Selanjutnya penyidik bakal melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya. Kemudian juga mengumpulkan barang bukti selain unggahan media sosial untuk menguatkan adanya dugaan pencemaran nama baik.
“Tidak menutup kemungkinan apabila barang bukti dan saksi lainnya terbukti atau terpenuhi unsur pidana maka akan dilakukan pemeriksaan ulang kepada saudara QAR,” imbuh Yudi.
Menanggapi adanya korban dan tersangka yang saling melapor, pihaknya berupaya tetap melayani aduan dari masyarakat dengan maksimal.
Baca Juga : Unggul 8 Medali Emas di Porprov Jatim, Wali Kota Malang: Ini Awal yang Bagus
“Ya kita Polresta Malang tetap melayani apapun yang dilaporkan terkait pengaduan dari masyarakat, nantinya dipelajari apakah pelaporan itu memang terdapat tindak pidana. Otomatis kalau terdapat tindak pidana ya kita lakukan proses hukum sesuai prosedur,” tutup Yudi.
Sedang QAR dipanggil penyidik buntut dokter AY melaporkannya kepada Polresta Malang Kota. Alasan dokter AY melaporkan QAR, karena telah mengunggah fotonya tanpa sensor di akun Instagram pribadinya.
Hal ini yang membuat dokter AY melaporkannya di Polresta Malang Kota pada 18 April 2025 silam. Laporan ini lebih awal, sebab QAR melaporkan kejadian kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY pada hari yang sama namun sore hari.
Hingga saat ini dokter AY telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pada panggilan pemeriksaan berstatus tersangka dokter AY tidak hadir pada pekan lalu.