free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Status 939 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Terancam, Anggota DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas: Selamatkan Warga Miskin Lewat Uji Petik

Status 939 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Terancam, Anggota DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas: Selamatkan Warga Miskin Lewat Uji Petik
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas, sosok yang turut mendorong adanya uji petik data peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JK. (Foto: Puguh for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Terkait kebijakan tersebut, Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk segera melakukan uji petik.

Disampaikan Puguh, langkah uji petik data peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JK di seluruh daerah Jatim tersebut dinilai penting untuk segera dilakukan. Hal itu menyusul adanya kebijakan penghapusan massal 939.746 peserta PBI JK di Jatim dampak adanya kebijakan dari Kemensos tersebut.

Baca Juga : Update Klasemen Porprov Jatim IX 2025: Surabaya Menjauh, Kota Malang Mengejar

"Kami minta kepada Pemprov agar tidak hanya mengandalkan data dari pusat. Sehingga langkah uji petik ini harus dilakukan sampai ke tingkat desa, termasuk RT, dan RW," ujar Puguh dalam pernyataannya kepada JatimTIMES, Rabu (25/6/2025) malam.

Puguh menegaskan, uji petik menjadi kunci untuk memastikan data yang dijadikan dasar penonaktifan nantinya benar-benar akurat. Sehingga tidak merugikan masyarakat miskin yang memang berhak untuk menerima bantuan.

"Langkah uji petik ini untuk memastikan tidak ada warga yang berhak namun justru dicoret dari kepesertaan jaminan kesehatan," tegasnya.

Menurut Puguh, apa yang ia sampaikan tersebut sesuai dengan praktik di lapangan yang menunjukkan masih banyak ketidaksesuaian data. Bahkan tidak jarang ada warga yang sebenarnya mampu justru masuk pada daftar penerima. Sebaliknya, mereka yang sebenarnya miskin justru tidak terdaftar. "Sehingga, jika tidak ada uji petik dampaknya bisa fatal," imbuhnya.

Sebagai gambaran, disampaikan Puguh, jika tidak dilaksanakan uji petik maka tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat miskin yang memiliki kartu BPJS PBI JK. Namun pada saat butuh berobat ke rumah sakit ternyata sudah dinonaktifkan. "Sehingga hal semacam ini yang tidak boleh terjadi," imbuhnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Dapil Malang Raya ini juga turut mendorong adanya kolaborasi lintas sektor pada serangkaian uji petik. Yakni kolaborasi antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta perangkat pemerintah daerah hingga pemerintahan tingkat desa.

Baca Juga : Diduga Terjadi Manipulasi, Target Tiga Emas Cabor IBCA MMA Kabupaten Malang Kandas Meski Tetap Raih Medali

"Uji petik harus melibatkan RT dan RW yang paling tahu kondisi warganya, karena validitas data itu kuncinya ada di tingkat bawah," ujarnya.

Puguh menambahkan, dengan adanya uji petik tersebut DPRD Jatim berharap proses penonaktifan peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK dapat berjalan dengan adil dan tepat sasaran. "Sehingga tidak ada warga miskin di Jawa Timur yang kehilangan akses layanan kesehatan karena kesalahan atau ketidakakuratan data," pungkasnya.

Merujuk pada beberapa sumber, penonaktifan sebagian peserta PBI JK tersebut berdasar pada sejumlah kebijakan. Yakni meliputi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika mengacu pada regulasi tersebut, terhitung mulai Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Perubahan acuan penetapan peserta PBI JK yakni dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya tersebut karena dinilai sudah sejahtera. Pertimbangannya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN.