JATIMTIMES - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk membantu daya beli para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan, namun pencairan dana hanya bisa dilakukan jika penerima memiliki nomor rekening bank yang valid dan sesuai aturan.
Baca Juga : Jelang Kongres PDIP, Kader di Surabaya Gelar Donasi: Bentuk Dukungan ke Megawati
Bagi sobat JatimTIMES yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2025, sangat penting untuk segera memperbarui data nomor rekening bank di sistem BPJS Ketenagakerjaan agar bantuan dapat langsung dicairkan tanpa hambatan.
Update rekening bisa dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya, berikut cara lengkapnya.
Cara Ubah Rekening BSU
Mengutip dari portal resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara untuk mengubah rekening penerima BSU. Berikut langkah-langkahnya.
1. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
• Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
• Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
• Lengkapi data-data calon penerima BSU yang meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini
• Klik "Lanjutkan"
• Halaman selanjutnya akan menampilkan notifikasi apakah termasuk dalam kriteria calon penerima BSU
• Jika termasuk dalam kriteria calon penerima BSU, maka peserta diminta untuk melakukan pengkinian nomor rekening HIMBARA (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN) / BSI.
2. Lewat Aplikasi JMO
• Buka aplikasi JMO di smartphone Anda
• Login akun
• Di bagian "Beranda" atau "Home", klik menu "Pengkinian Data"
• Lengkapi data-data yang diminta, termasuk nomor rekening
• Ikuti tahapan berikutnya hingga pengkinian data selesai dilakukan
3. Lewat SIPP oleh PIC Perusahaan
• Buka laman https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
• Masukkan username dan password (bagi yang memiliki role petugas perusahaan)
• Klik "Login"
Baca Juga : Ribuan Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta di Kota Batu Tunggu Penyaluran BSU
• Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman utama SIPP
• Pilih sub menu "Pengkinian Data BSU" dalam Menu "BSU Tahun 2025"
• Klik "Download Template" kemudian lakukan pengisian data
• Pada tampilan website akan muncul informasi "Pemberitahuan Tata Cara Pengisian Template", kemudian klik "Lanjutkan Download"
• Jika download template selesai, silakan melakukan pengisian data pada template excel yang meliputi nama bank, nomor rekening, nama rekening dan nomor handphone.
• Lakukan upload file dan klik button "Setuju, Lanjutkan Upload"
• Proses pengkinian data selesai.
Syarat Penerima BSU 2025
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
- BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
- Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
- BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
- BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.
Besaran BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.
BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 menjadi harapan baru bagi pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi. Meskipun jadwal pasti pencairan belum diumumkan, pemerintah telah memberikan sinyal kuat bahwa bantuan akan disalurkan secepat mungkin. Tetap update informasi melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan BSU 2025.