free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Drakor di Jatim Berlanjut, Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Dana Hibah

Stik Playstation
Ilustrasi KPK (Google)

JATIMTIMES - Akhir tahun 2022 lalu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Berjalan selama 2,5 tahun kini kasus itu terus bergulir dan seolah belum mau berhenti.

Kini KPK membuka gelombang lanjutan pemeriksaan perkara hibah di Provinsi Jawa Timur. Yang dicermati bukan hanya milik DPRD Jatim (legislatif) saja tapi juga termasuk milik eksekutif (gubernur dan wakil gubernur).

Baca Juga : Manajemen Pertandingan Buruk, Atlet IBCA MMA Kota Batu Tetap Sumbang Medali Emas Porprov Jatim IX 2025

Drama korupsi (drakor) ini terus bergulir ibarat sinetron yang berseri-seri. Bahkan ada dugaan upaya saling sandra, upaya saling lobi hingga sampai meminta bantuan ke salah satu mantan presiden.

Rabu (25/6/2025) hari ini KPK bahkan dikabarkan melakukan pemeriksaan di Kantor BPKP Jawa Timur kepada tiga orang. Yakni, dengan inisial MTK, NH dan MR.

Sebelumnya juga KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset di Jatim bulan Juni ini. Yakni berupa rumah di Surabaya, Mojokerto, Banyuwangi dan Probolinggo. "Yang diduga diperoleh dari hasil TPK (Tindak Pidana Korupsi) perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6).

Berikut ini adalah kronologi perkara korupsi hibah di Jatim :

14 DESEMBER 2022

Dikutip dari Tempo, kasus ini bermula saat KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022, pukul 20.30. Awalnya, KPK menerima laporan akan adanya penyerahan sejumlah uang dari Ilham Wahyudi kepada Rusdi di sebuah mal di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Uang itu disebut terkait pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023. 

Tim KPK lalu menangkap Rusdi dan Sahat yang tengah berada di gedung DPRD Jawa Timur sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditangkap di kediamannya masing-masing di Kabupaten Sampang. Dalam kasus ini, Sahat ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama stafnya, Rusdi. Sementara dua orang lainnya yang merupakan tersangka pemberi suap.

KPK menduga Sahat menerima suap Rp 1 miliar dari pengurusan dana hibah tahun 2022. Uang itu baru sebagian dari komitmen fee yang diperoleh Sahat sebanyak Rp 2 miliar.

Wakil Ketua KPK kala itu, Johanis Tanak, menduga praktik lancung ini sudah terjadi sejak dua tahun sebelumnya. Pada 2021 dan 2022 saja, menurut Johanis, Provinsi Jawa Timur mengucurkan dana hibah sebesar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di sana.

Pokmas yang dikoordinir Abdul Hamid disebut mendapatkan dana hibah sebesar Rp 40 miliar setiap tahun. "STPS menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah melalui kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon. AH yang menjabat sebagai kepala desa, bersedia menerima tawaran tersebut," kata Johanis.

26 SEPTEMBER 2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak pada 26 September 2023. Sahat mendapat vonis hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan.

Selain itu, hakim juga mewajibkan politikus Partai Golkar tersebut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika hartanya tak cukup membayar uang pengganti itu, Sahat harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 tahun. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Sahat selama empat tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Hakim menilai Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Menurut hakim, Sahat bekerja sama dengan staf ahlinya, Rusdi, untuk untuk mengumpulkan fee dana hibah itu dengan total Rp 39,5 miliar. Majelis hakim yang sama juga telah memvonis Rusdi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apa bila tak mampu membayar denda, Rusdi mesti menggantinya dengan pidana penjara selama 3 bulan.

12 JULI 2024

Lebih lanjut, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Berdasarkan informasi yang diterima 12 dari 21 tersangka dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim, sudah ada surat perintah penyidikan atau sprindiknya, sedangkan tersangka lain sprindiknya belum sampai di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun nama-nama 12 tersangka yang sudah ada sprindiknya, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim) Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD); Ahmad Heriyadi (Swasta); Mahhud (anggota DPRD); Achmad Yahya M (Guru); RA Wahid Ruslan (Swasta); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD); Jodi Pradana Putra (Swasta); Hasanuddin (Swasta); Ahmad Jailani (Swasta); Mashudi (Swasta); dan Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan).

22 MEI 2025

KPK memeriksa sebanyak 19 saksi di Polres Situbondo, pada Kamis, 22 Mei 2025. “Saksi-saksi hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Terhadap semua saksi, kata Budi, penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah, mendalami dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mengerjakan sendiri, namun memberikan komitmen fee kepada para tersangka korupsi dana hibah.

15-22 MEI 2025

Baca Juga : Support Kemajuan Dunia Pendidikan, Bank Jatim dan UK Petra Tandatangani MoU

Budi Prasetyo mengatakan KPK menyita empat bidang tanah terkait kasus tersebut pada 15 hingga 22 Mei 2025. "Penyitaan empat bidang tanah dan bangunan berlokasi di Probolinggo untuk satu bidang tanah dan bangunan, Banyuwangi satu bidang, dan Pasuruan dua bidang," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Dia mengatakan para tersangka membeli empat bidang tanah itu senilai Rp 8 miliar. Namun, kata Budi, berdasarkan hasil analisis KPK dari aset yang disita di kasus ini memiliki nilai sebesar Rp 10 miliar. "Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih di atas namakan oleh pihak lain," kata dia.

19 JUNI 2025

KPK kembali menyita dua rumah di kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim pada Kamis, 19 Juni 2025. "Dua rumah berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur," kata Juru bicara KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Selain itu, Juru bicara KPK menyebut lembaganya memeriksa empat orang saksi yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi; Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moh Ali Kuncoro; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur, Sigit Panoentoen; serta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jawa Timur, Bagus Djulig Wijono.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangan resminya pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dari empat saksi yang dipanggil KPK, Budi mengonfirmasi hanya Kusnadi dan Bagus Djulig yang hadir pada pemeriksaan hari ini. Sedangkan dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus ini. "Saksi K dan BDW datang," kata dia.

Nah, dalam pemeriksaan ini Kusnadi yang diperiksa sebagai saksi kemudian bernyanyi. Bahwa yang harus diperiksa bukan hanya hibah milik dewan tapi juga termasuk milik eksekutif (gubernur dan wakil gubernur). 

Seusai diperiksa Kusnadi menyampaikan jika ada lebih dari 10 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ditanyakan soal mekanisme pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur, Kusnadi mengatakan bahwa prosesnya dibahas bersama dengan kepala daerah. Karena itu, Gubernur mengetahui terkait pengelolaan dana hibah yang dipersoalkan oleh KPK tersebut. Apalagi Gubernur merupakan pelaksana dari dana hibah.

”Ya, pasti tahu, orang dia (Gubernur Jawa Timur) yang mengeluarkan (dana) masa dia enggak tahu,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

 Lebih lanjut, menurut dia, pemberian dana hibah tidak boleh lebih dari 10 persen pendapatan asli daerah (PAD). Namun, anggaran yang dikeluarkan bisa mencapai 30 persen PAD. 

Akan tetapi, alokasi dana untuk DPRD hanya sebesar 10 persen PAD. Kusnadi lantas mempertanyakan kejanggalan 20 persen sisanya yang tidak jelas dialokasikan untuk siapa.

”Oh, faktanya itu bisa 30 persen. Tapi, untuk alokasi DPRD, cuma 10 persen, yang 20 persen lagi siapa? Ya, enggak tahu,” imbuhnya.

Senada Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam menegaskan kliennya siap buka-bukaan terhadap kasus korupsi ini. Bahkan pihaknya siap menjadi Justice Collaborator (JC) dan Whistleblower. 

 “Sejak kami mengajukan JC, kami sudah komitmen untuk kooperatif dan membuka semuanya kepada KPK. Baik itu terkait hibah yang diusulkan oleh DPRD Jatim maupun hibah gubernur. Sebenarnya semua hibah itu milik eksekutif, jadi DPRD hanya mengusulkan. Dalam hal ini, semua hibah eksekutornya adalah eksekutif. Jadi, sangat wajar jika gubernur mengetahui proses hibah,” imbuh dia.

20 JUNI 2025

KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada, Jumat, 20 Juni 2025. Hal ini lantaran, pada periode pengurusan dana hibah tersebut, gubernur Jawa Timur yang menjabat adalah Khofifah. Selain itu, dalam pemeriksaan sebelumnya, Kusnadi mengatakan Gubernur Jawa Timur mengetahui persis proses pengurusan dana hibah saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim yaitu periode 2019-2024. Dia menyebut bahwa pelaksanaan dana hibah pun semuanya harus melewati kepala daerah.

Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, yang merupakan mantan wakil ketua di DPRD Jatim periode 2019-2024. Budi mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Khofifah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK karena tengah menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Beijing, Cina.

"Jadi ibu gubernur hari ini sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di Tiongkok," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, Jumat, 20 Juni 2025.

Terpisah Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya nama Gubernur Khofifah yang bakal masuk ke pemeriksaan penyidik. “Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa, red) tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).