JATIMTIMES - Sidang perdana Nikita Mirzani atas kasus pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys berlangsung hari ini, Selasa (24/6/2025). Dalam sidang ini, Nikita dan Ismail Marzuki didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 4 miliar.
"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga : Wapres Gibran Borong Ikan Tuna di Pasar Rogojampi Banyuwangi
Jaksa menyebut, Nikita mengancam Reza akan mengulas negatif produk kecantikannya jika tidak memberikan uang tutup mulut. Nikita meminta uang Rp 5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelekkan produk kecantikan Reza. Namun akhirnya kesepakatan mereka, Reza akan memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita secara bertahap.
Uang tersebut diberikan Reza pada 14 November 2024. "Selanjutnya sekira pukul 17.18 WIB Reza Gladys mengirimkan bukti tangkapan layar sudah mentransfer uang sebanyak Rp 2 miliar ke rekening BCA atas nama Bumi Parama Wisesa," beber jaksa.
"Kemudian saksi Ismail menjawab 'Ok dok siap thank you ya dok. Besok untuk sisanya kabarin ya jam berapa, soalnya kita mah ke Lampung jam 5'," lanjut jaksa.
Kemudian Nikita meminta Reza menyerahkan sisa uang Rp 2 miliar secara tunai. Uang itu diterima oleh asisten Nikita, Ismail Marzuki.
"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 atas arahan dari Nikita Mirzani saksi Ismail Marzuki memerintahkan saksi Reza Gladys untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar rupiah kepada saksi Ismail Marzuki di Waki, One Bell Park Mall yang beralamat di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Jaksa.
Beberapa hari setelahnya penyerahan uang tunai itu, kata jaksa, Nikita melakukan setor tunai ke rekening bank untuk pembayaran angsuran hunian di kawasan BSD.
"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp 2 miliar rupiah terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp 1 miliar 400 juta 486 ribu 234 rupiah ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parama Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di Nava Park BSD Kabupaten Tangerang," tutur Jaksa.
Baca Juga : Rebutan Pelanggan Daging Babi, Warga Pakisaji Bacok Tetangga
Mendengar hasil dakwaan tersebut, Nikita Mirzani akan mengajukan eksepsi. Ia bahkan menyebut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah halusinasi.
"Iya (paham). Tapi yang dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ini adalah halusinasi ya,” kata Nikita Mirzani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Dia membantah telah melakukan pemerasan dan pencucian uang seperti yang didakwakan JPU. "Tapi saya tidak melakukan tindak pemerasan atau apalagi pencucian uang yang itu dibacakan oleh JPU,” ujarnya.
Menurut Nikita, ada banyak hal yang tidak disebutkan oleh JPU dalam dakwaan. Ia menilai, semua yang dikatakan JPU adalah bualan belaka. “Saya akan melakukan eksepsi karena yang dikatakan JPU itu adalah bualan, banyak sekali kata-kata yang dihilangkan,” katanya mantap.
Ia juga menyebutkan bahwa isi dakwaan cenderung berpihak pada pelapor. Sehingga, ia menilai JPU melindungi pelapor, Reza Gladys. “Jadi seolah-olah malah pelapor yang dilindungi,” tambahnya.