free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Grebek Judi Sabung Ayam, Satreskrim Polres Situbondo Berhasil Amankan Tiga Pelaku

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kotakan Situbondo, Minggu (22/06/2025). (Humas Polres Situbondo for JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Situbondo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga melalui Call Center Polri 110 pada Minggu, 22 Juni 2025 siang.

Baca Juga : Dokter AY Tak Hadir di Panggilan Pertama Pemeriksaan Berstatus Tersangka, Dijadwalkan Lagi Pekan Depan

"Begitu laporan kami terima, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di TKP, belasan orang melarikan diri. Namun, ada tiga tersangka yang berhasil kami amankan bersama barang bukti," ujar AKP Agung Hartawan dalam keterangannya, Senin (23/06/2025).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (54), IS (24), dan MS (41). Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.400.000, enam ekor ayam, dua buah jam dinding, satu buku catatan, dua buah galangan berwarna merah dan hitam, dua lembar alas karpet, serta lima unit sepeda motor.

Kasatreskrim menegaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Situbondo dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

"Polres Situbondo tidak mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat. Kami akan menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian, apalagi yang sudah meresahkan warga," tegas AKP Agung Hartawan.

Baca Juga : Polres Malang Komitmen Tingkatkan Layanan Masyarakat via Call Center 110: Kami Terus Berbenah

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas ke Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp pengaduan di nomor 0811-3391-1000.

"Kami harap peran serta masyarakat terus ditingkatkan demi menciptakan Situbondo yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya," pungkasnya.