JATIMTIMES – Warga Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, digemparkan dengan penemuan mayat perempuan yang mengapung di perairan sekitar 700 meter dari bibir pantai, Sabtu pagi (21/6/2025). Mayat tersebut kemudian diketahui bernama Sundari (55), warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Penemuan mayat tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga kepada SPKT Polsek Camplong sekitar pukul 09.40 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melaporkan ke Kapolsek Camplong dan berkoordinasi dengan SPKT Polres Sampang untuk menuju lokasi kejadian.
Baca Juga : Giri Menobatkan Trunajaya Jadi Raja Jawa: Lahirnya Panembahan Maduretna
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel langsung menuju lokasi. Banyak warga berdatangan, sehingga kami segera mengamankan area sekitar dermaga,” ungkap IPDA Gama Rizaldi, Humas Polres Sampang dalam keterangannya.
Dengan bantuan nelayan dan perangkat desa, petugas menyusuri laut menggunakan perahu menuju titik di mana mayat ditemukan. Saat berhasil dievakuasi ke perahu, salah satu warga yang ikut serta dalam proses tersebut mengenali wajah korban.
“Saat diangkat ke perahu, ada warga yang mengenali wajah korban sebagai Sundari, istri dari seorang warga Pamekasan. Informasi ini langsung kami konfirmasi kepada pihak keluarga,” tambah IPDA Gama.
Jenazah kemudian dibawa ke tepi pantai menggunakan perahu dan selanjutnya dievakuasi menggunakan ambulans menuju RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang untuk dilakukan visum. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di barat jembatan Desa Tamba'an, ambulans dihentikan oleh suami korban.
“Suami korban meminta agar jenazah tidak dibawa ke rumah sakit untuk autopsi, cukup ke Puskesmas Camplong saja. Mereka juga menolak dilakukan visum dan langsung membawa jenazah untuk dimakamkan,” terang Gama.
Pihak Polsek Camplong yang mendampingi ambulans menghormati permintaan keluarga korban. Di Puskesmas Camplong, tim medis tetap melakukan pemeriksaan luar secara singkat, didampingi tim identifikasi dari Polres Sampang.
Baca Juga : Live Pembuatan Batik Maronggi Meriahkan Pembukaan Pasar Perreng Situbondo
“Pihak keluarga menandatangani surat pernyataan bahwa mereka menolak proses autopsi dan tidak akan menempuh jalur hukum. Mereka menganggap kejadian ini sebagai musibah,” kata Gama.
Setelah pemeriksaan di Puskesmas Camplong, jenazah langsung dibawa pulang ke Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan untuk dimakamkan. Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
“Dengan adanya surat pernyataan tersebut, proses hukum tidak dilanjutkan. Namun, kami tetap mencatat semua kejadian sebagai dokumentasi dan laporan resmi kepolisian,” pungkas IPDA Gama Rizaldi.