free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Nekat Produksi Miras Ilegal, Warga Bantur Pengidap Penyakit Diabetes dan Jantung Diringkus Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Tersangka produksi dan penjualan miras ilegal berinisial YW (duduk di kursi roda) yang dihadirkan saat konferensi pers di Polres Malang pada Kamis (19/6/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tersangka tindak pidana memproduksi dan menjual miras illegal jenis arak trobas berinisial YW ternyata mengidap penyakit komplikasi. Menanggapi kondisi tersebut, pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan kini masih dipertimbangkan oleh kepolisian Polres Malang.

"Tapi yang cukup disayangkan, pelaku adalah orang yang sudah kategori berumur. Berusia 56 tahun dan kondisi fisiknya tidak dalam kondisi baik-baik saja. Ada penyakit bawaan dan komplikasi, yaitu diabetes dan jantung," ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers Kamis (19/6/2025).

Baca Juga : Staf Media Presiden Prabowo Tertipu Cinta! Ini Modus Love Scamming yang Harus Diwaspadai

Mempertimbangkan kondisi itulah, pihak tersangka mengajukan permintaan untuk penangguhan penahanan. Saat ini, permintaan tersebut masih berproses dan dijadikan pertimbangan bagi penyidik.

"Teknisnya seperti apa, apakah perlu ditindaklanjuti atau wajib lapor karena mengingat kondisi fisik dan psikis tersangka sudah tidak baik-baik saja. Nanti penyidik yang akan menentukan apakah permintaan penangguhan penahanan tersebut ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.

Terlepas dari adanya permohonan penangguhan penahanan, Bayu menegaskan kasus tindak pidana produksi dan penjualan miras ilegal oleh tersangka tetap dilanjutkan. Termasuk nantinya perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. "Jadi proses penegakan hukum tetap berjalan," tegasnya.

Selain memeriksa tersangka, polisi juga bakal meminta keterangan dari pihak keluarganya. Di mana, tersangka diketahui memiliki dua orang anak. Keduanya telah bekerja, sehingga tersangka memproduksi miras ilegal sendiri.

"Keluarganya tahu, karena tersangka produksi sejak tahun 2024. Pihak keluarga sudah dimintai keterangan untuk kami lihat peran dan tanggungjawabnya. Tapi yang diprioritaskan adalah tersangka selaku yang punya inisiatif," pungkas Bayu.

Baca Juga : Lanud Abdulrachman Saleh Siapkan Kompi Produksi Ketahanan Pangan Terintegrasi, Cakup Lima Unit Utama

Sebagaimana diberitakan, praktik home industri miras ilegal milik tersangka yang digerebek Polres Malang tersebut, telah beroperasi selama satu tahun. Penggerebekan berlangsung di kediaman tersangka yang berlokasi di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada Jumat (13/6/2025). 

Ungkap kasus produksi dan penjualan miras ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat pada layanan Polri call center 110. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain berupa miras jenis trobas, bahan baku pembuatan miras jenis trobas hingga alat-alat yang digunakan tersangka untuk memproduksi miras jenis trobas.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.