JATIMTIMES - Pemkab Magetan berupaya keras mewujudkan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus Tempat Pengeolahan Samapah Terpadu (TPST). Pembebasan lahan terus dilakukan untuk segera mewujudkan proyek tersebut. Pemkab Magetan tidak sendirian, tapi menggandeng Kejari Magetan dan Polres Magetan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan, Saif Muchlissun, mengakui bahwa tahapan pengadaan lahan masih berlangsung. “Kami bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan sudah turun ke lapangan. Harapan kami tentu TPA ini bisa segera operasional,” ujarnya.
Baca Juga : Ditinggal ke Pasar, Warung Bakso di Poncokusumo Ludes Terbakar
Saat ini, lahan yang berhasil dikantongi seluas 4,9 hektare. Sementara tambahan dua hektare dijadwalkan bisa diperoleh tahun ini melalui proses yang dikawal ketat Kejari dan Polres Magetan. Target akhir pengadaan lahan adalah 7 hektare, mendekati kebutuhan ideal seluas 10 hektare untuk mengoptimalkan TPST.
Dalam skenario yang sedang dirancang, pemerintah juga menyiapkan dukungan infrastruktur. Jalan akses menuju lokasi TPA, yang sebelumnya belum representatif, kini sudah masuk dalam jaringan jalan kabupaten dan akan segera dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Kami sudah komunikasi dengan DPUPR. Status jalannya sudah ditetapkan sebagai jalan kabupaten, jadi pembangunannya tinggal menunggu proses anggaran,” jelas Saif.
Baca Juga : Beasiswa Kedokteran Jadi Prioritas Pembangunan Magetan 2025–2029, Ini Tujuan Besarnya
Tak hanya mengandalkan APBD, DLHP juga telah mengajukan bantuan anggaran ke pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan TPST di kawasan ini. Nilai pengadaan lahan sendiri, menurut Saif, masih menunggu hasil appraisal atau penilaian resmi. Langkah ini menjadi titik balik bagi Magetan dalam mengatasi masalah sampah secara terpadu dan berkelanjutan.