JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tengah menggodok rancangan peraturan gubernur (rapergub) terkait aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim memiliki sejumlah catatan penting terkait hal ini. Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno menilai, draf yang tengah disusun saat ini sebagian besar sudah mengatur amanat yang tertuang pada Perda Nomor 6 tahun 2024.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa rapergub ini tetap harus mengakomodasi langkah-langkah konkret untuk mendorong pengembangan kebudayaan. "Ada beberapa hal yang perlu diperjelas dan ditambahkan agar pelaksanaan perda bisa lebih berdampak nyata,” ujar Sri Untari, Kamis (19/6/2025).
Ia menekankan, salah satu poin penting yang harus diperhatikan adalah mengenai perlindungan dan penghargaan kepada para seniman di Jatim, khususnya yang menghadapi kesulitan ekonomi. Ia berharap, ada pengaturan yang tegas terkait apresiasi kepada para seniman, khususnya mereka yang tergolong miskin.
Menurutnya, selama ini keberadaan seniman miskin belum mendapatkan perhatian yang memadai dalam regulasi yang ada. “Padahal, tanpa dukungan yang cukup, seni dan budaya lokal terancam punah karena ketidakmampuan para seniman untuk bertahan,” ucapnya.
Sri Untari menilai seniman merupakan ujung tombak dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah. Namun, tidak sedikit dari mereka yang menghadapi berbagai tantangan hidup, sehingga dukungan dari pemerintah menjadi sangat penting.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan apresiasi simbolis, tapi harus ada langkah konkret. Mulai dari pemberian fasilitas, pelatihan, akses ke pasar seni, hingga bantuan perlindungan sosial. Ini semua harus diatur agar seniman miskin bisa tetap berkarya dan berkontribusi pada kebudayaan Jawa Timur,” tegasnya.
Selain itu, politisi perempuan asal Dapil Malang Raya ini juga menyoroti pentingnya penetapan dan perlindungan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Hingga 2024, Jatim telah menetapkan sebanyak 112 objek budaya yang masuk dalam kategori WBTB. Objek-objek ini meliputi berbagai tradisi, kesenian pertunjukan, ritual, hingga kerajinan tangan yang menjadi bagian penting dari identitas dan sejarah masyarakat Jawa Timur.
“Objek-objek budaya ini harus benar-benar dilindungi. Rapergub harus mengatur mekanisme yang jelas terkait penetapan, pelestarian, dan pengelolaannya agar warisan budaya kita tetap lestari dan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” urai politisi PDIP itu.
Baca Juga : Bapenda Menyapa Warga Singgah di Desa Bululawang Malang, Layanan PBB Jadi Primadona
Lebih lanjut, ia juga menggarisbawahi perlunya pengaturan yang mengatur pendaftaran objek pemajuan kebudayaan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui Kementerian Hukum. Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2022 yang membuka peluang bagi daerah untuk melindungi karya budaya dan tradisi secara hukum agar tidak dieksploitasi oleh pihak luar.
“Jawa Timur memiliki 4.219 objek pemajuan kebudayaan yang bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi hak masyarakat adat dan pelaku budaya. Dengan perlindungan hukum yang jelas, kita bisa menjaga kekayaan budaya dari klaim atau eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Untari juga mengingatkan peran penting Dewan Kebudayaan atau Dewan Kesenian Daerah yang disebut dalam perda sebagai mitra pemerintah. Ia menilai dewan ini harus diperkuat melalui pengaturan yang jelas dalam rapergub agar bisa berfungsi efektif sebagai pendamping pemerintah dalam mengembangkan kebudayaan.
“Dewan Kebudayaan harus diberi ruang yang cukup untuk berperan aktif, baik dalam pembinaan pelaku budaya, memberi masukan kebijakan, maupun menjadi wadah komunikasi antar pelaku seni. Ini penting supaya kebijakan kebudayaan yang dibuat tidak jauh dari kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.