free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

GMK Tolak Survei Seismik, Pemkab Sumenep: Kami Hanya Mendukung Program Nasional

Penulis : Romzul Fannani - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
GMK melakukan demo di halaman kantor Pemkap Sumenep, upaya tolak survei seismik di Kangean. (Foto: Romzul Fannani/jatimTIMES)

JATIMTIMES - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) menggeruduk Kantor Penerintah Kabupaten (Pemkap) Sumenep, pada Rabu (18/06/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap PT. Kangean Energy Indonesia (KEI) yang berencana akan melakukan Survei Seismik 3D di perairan Kepulauan Kangean, Sumenep.

Ahmad Faiq Hasan, Koordinator Lapangan (Korlap) GMK mengatakan bahwa kegiatan PT. KEI ini akan berdampak buruk pada potensi ekosistem laut yang menjadi sumber pencaharian warga Kangean.

Baca Juga : Wabup Lathifah Imbau ASN Pemkab Malang Maksimalkan Kinerja untuk Layani Masyarakat

"Dampak lingkungan ini akan berdampak kepada masyarakat. Bagaimana perkembangan perekonomian dan pencaharian di Pulau Kangean ini?” ujarnya.

Sesuai dengan yang diberitakan media ini sebelumnya, Penolakan terhadap aktifitas PT. KEI didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2014, dalam pasal 35 menyatakan tentang larangan penambangan migas di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat.

Menurut Faiq, Pemerintah Kabupaten (Pemkap) Sumenep wajib memberikan tindakan tegas terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat Kangean dan merusak lingkungan.

“Maka jelas kami menolak adanya kegiatan ini, dan harus dibatalkan oleh pemerintah,” lanjutnya saat diwawancara di sela-sela aksi demonstrasi berlangsung.

Dalam aksi tersebut, GMK menyampaikan tiga tuntutan yang tercantum dalam siaran pers mereka, yaitu:

1.      Batalkan kegiatan survei seismik migas oleh PT GSI dan PT KEI di Pulau Kangean.

2.      Usir penjajah (PT KEI) yang merampas ruang hidup rakyat kangean yang tidak berkontribusi dalam pembangunan di kepulauan kangean.

3.      Meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membatalkan persetujuan kegiatan eksplorasi migas di pulau Kangean.

Baca Juga : Pemkab Malang Bakal Gelar Diklat Singkat untuk Penguatan Kopdeskel Merah Putih: Ada 33 Titik

Menanggapi tuntutan GMK, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menyatakan bahwa kegiatan Survei Seismik 3D ini bukan kepentingan Pemkab Sumenep.

“Ini langkah untuk menjaga ketersediaan energi secara nasional,” ujar Dadang.

Selain itu, kata Dadang, Pemkab Sumenep tidak memiliki wewenang dalam mengambil keputusan pada program tersebut, melainkan kewajibannya memfasilitasi pelaksanaan program nasional yang dimaksud.

“Kami hanya memfasilitasi dan mendukung program-program nasional,” tukasnya.

Dengan pernyataan tersebut, pendemo merasa geram terhadap pemerintah yang dinilai abai dengan kondisi di Pulau Kangean. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah mengabulkan tuntutan GMK.