JATIMTIMES - Pemerintah resmi memberikan ruang kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN kini diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan secara lebih fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Kebijakan ini membuka peluang bagi ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, maupun lokasi lain yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, yang dikenal dengan skema Work From Anywhere (WFA). Selain itu, jam kerja juga dapat disesuaikan, tidak lagi terpaku pada pola konvensional.
Baca Juga : Progres Sekolah Rakyat Situbondo: 50 Pendaftar PTK Siap Lanjut Ujian Tulis
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi menghadapi dinamika kerja yang semakin kompleks dan cepat berubah," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, dikutip Rabu (18/6/2025).
Nanik menekankan bahwa fleksibilitas ini bukan berarti menurunkan kualitas kerja atau pelayanan publik. Justru, sistem baru ini diharapkan membuat ASN lebih produktif dan mampu menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan. "Tujuannya agar ASN bisa bekerja lebih fokus dan adaptif, tanpa mengesampingkan kualitas layanan kepada masyarakat," tambahnya.
Aturan tersebut isinya mencakup pengaturan hari kerja, jumlah jam kerja, waktu istirahat, hingga pengelolaan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa implementasi aturan ini diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah.“Tidak semua instansi harus menerapkan pola yang sama. Setiap instansi bebas menyesuaikan, asalkan tetap mengedepankan kinerja dan akuntabilitas,” katanya.
Menurut Deny, model kerja fleksibel ini harus diterapkan secara proporsional sesuai karakteristik pekerjaan dan kebutuhan organisasi. Dengan begitu, transformasi budaya kerja di sektor birokrasi bisa berlangsung lebih efektif.
Gagasan pengaturan pola kerja fleksibel sudah dibahas sejak awal 2025, sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran. Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
Baca Juga : Kunjungi Puskesmas Sukorejo di Kota Blitar, Wapres Gibran Janji Fasilitasi Alkes hingga ke Pusat
Menteri PANRB Rini Widyantini saat itu menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus sejalan dengan efisiensi namun tetap menjaga mutu pelayanan.
“Penyesuaian pola kerja ini juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelaksanaan tugas yang dinamis, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (18/6/2025).
Sebetulnya, skema kerja fleksibel bagi ASN bukan hal baru. Konsep serupa sudah dicantumkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023, terutama pada pasal 8. Dalam aturan tersebut, fleksibilitas kerja mencakup baik lokasi maupun jam kerja.
Namun, dengan terbitnya PermenPANRB No. 4/2025, aturan ini diperkuat dan diperinci agar pelaksanaannya lebih jelas dan terukur. Penetapan pegawai yang bisa bekerja secara fleksibel akan ditentukan oleh masing-masing Pimpinan Instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai dengan kebutuhan unit kerja.