JATIMTIMES – Program digitalisasi pendidikan yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi sorotan publik. Pengadaan lebih dari satu juta unit laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia menuai kritik setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan korupsi dalam proyek bernilai Rp9,9 triliun ini.
Siapa saja vendor yang terlibat? Apa merek dan spesifikasi laptop yang dibeli? Kapan dan bagaimana proses pengadaannya dilakukan? Tim JatimTimes menelusuri fakta-fakta pengadaan ini untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
Baca Juga : Ratu Amangkurat: Ibu Suri Berdarah Wali di Tengah Badai Geger Pecinan (1740–1743)
Vendor Chromebook: Produk Lokal Mendominasi
Berdasarkan data dari e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), setidaknya ada enam vendor lokal yang terlibat dalam pengadaan Chromebook ini. Mereka adalah Zyrex, Axioo, Advan, Evercoss, Supertone (SPC), dan TSMID. Seluruh vendor ini menawarkan produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sekitar 25–40 persen.
Spesifikasi Umum Chromebook Kemendikbudristek
Laptop-laptop yang dibeli memiliki spesifikasi seragam berdasarkan standar minimal dari Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021. Spesifikasi tersebut meliputi:
Prosesor dual-core Intel Celeron N4020 atau N4500 (kecepatan 1,1–2,8 GHz)
RAM 4 GB DDR4 atau LPDDR4
Media penyimpanan 32 GB eMMC (beberapa model mendukung 64 GB)
Layar 11,6 inci LED HD (resolusi 1366×768 piksel)
Konektivitas WiFi 802.11ac dan Bluetooth 5.0
Sistem operasi Chrome OS dengan lisensi Chrome Education Upgrade
Berat rata-rata sekitar 1,3 kg, dengan daya baterai 30 Wh dan garansi 1 tahun
Model dan Harga Laptop yang Dibeli Kemendikbudristek
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa harga unit laptop bervariasi, mulai dari Rp5,9 juta hingga Rp6,8 juta per unit pada saat pengadaan berlangsung sekitar tahun 2021–2022.
Berikut beberapa model populer:
Zyrex Chromebook M432-1 dan M432-2 dengan harga antara Rp5,9–6,4 juta
Advan Chromebook 116 dengan harga sekitar Rp6,4–6,5 juta
Axioo Chromebook dengan harga Rp6,5–6,6 juta
Evercoss Chromebook CB1 dibanderol Rp6,8 juta
SPC Chromebook X1 Mini dengan harga sekitar Rp6,4 juta
Harga tersebut adalah estimasi berdasarkan harga satuan yang tertera di e-katalog LKPP pada tahun anggaran saat pembelian dilakukan. Spesifikasi dari masing-masing merek secara umum mengikuti standar yang sama, namun terdapat perbedaan pada desain, jumlah port, serta fitur tambahan seperti layar sentuh pada model tertentu.
Meski harga di e-katalog terlihat wajar, isu dugaan korupsi muncul karena nilai total proyek yang sangat besar, yakni mencapai Rp9,9 triliun. Selain itu, publik mempertanyakan efisiensi pengadaan karena spesifikasi laptop dianggap terlalu rendah untuk harga yang dibayarkan. Proses distribusi ke sekolah-sekolah juga dipertanyakan efektivitas dan transparansinya, terutama di daerah terpencil.
Kelebihan dan Kekurangan Chromebook Kemendikbudristek
Kelebihan:
Cepat dan ringan: Chrome OS dikenal ringan dan cepat untuk membuka aplikasi berbasis web seperti Google Docs, Classroom, dan YouTube Edu.
Mudah digunakan: Antarmuka sederhana, cocok untuk siswa dan guru.
Booting cepat: Laptop menyala dalam hitungan detik, cocok untuk pembelajaran cepat.
Terintegrasi dengan layanan Google: Mempermudah kolaborasi tugas dan penyimpanan cloud.
Harga relatif murah dibanding laptop Windows dengan spesifikasi setara.
Kekurangan:
Kapasitas penyimpanan kecil: Hanya 32–64 GB, kurang ideal jika tidak terhubung ke internet atau tanpa penyimpanan eksternal.
Tidak bisa menjalankan aplikasi Windows: Software populer seperti Microsoft Office versi desktop tidak bisa diinstal.
Performa terbatas: Tidak cocok untuk penggunaan berat seperti desain grafis, editing video, atau multitasking berlebihan.
Tergantung koneksi internet: Banyak fitur maksimal hanya jika terhubung ke internet.
Tampilan layar kecil dan resolusi rendah: Kurang ideal untuk siswa yang membutuhkan visual detail.
Apakah Spesifikasi Laptop Pengadaan Kemendikbud Memadai?
Hasil Penelusuran dan Evaluasi:
Cukup Memadai untuk Siswa
Spesifikasi prosesor Intel Celeron N4020/N4500 dan RAM 4 GB cukup untuk tugas dasar seperti mengetik, presentasi, dan akses Google Classroom. Sistem operasi Chrome OS ringan dan cepat, cocok untuk pembelajaran berbasis internet. Terintegrasi dengan layanan cloud seperti Google Drive yang mendukung kerja kolaboratif.
Mendukung Optimal Penggunaan Akun Belajar.id
Baca Juga : Mengenal Blue Sapphire: Batu Permata yang Mendadak Viral Usai Dipakai Maia Estianty
Laptop Chromebook sangat kompatibel dengan layanan belajar.id yang menyediakan aplikasi pendidikan berbasis web seperti Google Workspace for Education dan Microsoft 365 online.
Fasilitas cloud belajar.id membuat penyimpanan dan akses data lebih mudah, mengurangi beban penyimpanan lokal yang terbatas. Dukungan penuh pada browser Chrome yang sudah terintegrasi di Chromebook memudahkan guru dan murid mengakses platform belajar.id secara lancar.
Kurang Ideal untuk Guru:
Performa terbatas untuk multitasking atau penggunaan aplikasi berat.
Tidak mendukung software Windows seperti Microsoft Office desktop atau aplikasi pengajaran interaktif.
Layar 11,6 inci terlalu kecil untuk kebutuhan presentasi atau manajemen kelas digital.
Kendala Teknis:
Penyimpanan eMMC 32 GB sangat terbatas, berisiko penuh jika tidak terhubung ke internet atau tanpa penyimpanan eksternal.
Ketergantungan pada koneksi internet stabil untuk memaksimalkan fungsinya.
Daya tahan baterai rata-rata (6–8 jam), cukup untuk satu hari sekolah, tapi bergantung pada penggunaan.
Laptop Chromebook pengadaan Kemendikbud cukup untuk mendukung aktivitas belajar siswa dan penggunaan akun belajar.id, namun tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan guru dalam mengajar secara digital dengan fitur lengkap. Spesifikasi ini lebih cocok digunakan sebagai perangkat pembelajaran tambahan, bukan utama.
Pada konferensi pers tanggal 10 Juni 2025, Nadiem Makarim menegaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook dilakukan untuk mengatasi krisis pendidikan akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2020.
Ia menyebut keputusan memilih Chromebook didasarkan pada kajian yang menunjukkan perangkat ini lebih terjangkau dan memiliki sistem operasi gratis, dibandingkan laptop lain yang memerlukan lisensi berbayar. Nadiem juga menyatakan pengadaan ini telah melalui proses transparan dengan pendampingan Kejaksaan Agung dan konsultasi KPPU.
Pada tanggal 12 Juni 2025, Abdul Mu'ti memastikan program pengadaan laptop Chromebook sudah tidak berjalan lagi. Ia menegaskan program tersebut adalah masa kepemimpinan menteri sebelumnya dan kementeriannya saat ini menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi.
Pada tanggal 13 Juni 2025, Fajar Riza Ul Haq menyatakan bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook sudah berhenti pada masa menteri sebelumnya. Ia menegaskan fokus kementerian sekarang adalah pada bidang lain dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Alasan Jaksa Periksa Konsultan dan Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam rangka mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam proses tersebut, jaksa memeriksa sejumlah pihak, termasuk staf khusus (stafsus) dan konsultan yang terafiliasi dengan mantan Menteri Nadiem Makarim.
Alasan Pemeriksaan
Menelusuri Peran dan Saran TeknisPenyidik Kejaksaan Agung menggali informasi mengenai peran stafsus dalam memberikan masukan teknis pada pemilihan jenis laptop. Tim teknis awalnya merekomendasikan laptop berbasis Windows, namun kemudian keputusan bergeser ke Chrome OS. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah stafsus memberikan pengaruh terhadap perubahan ini.
Keterlibatan dalam Proses Pengadaan
Jaksa juga menelusuri sejauh mana keterlibatan stafsus dalam keputusan pengadaan dan penetapan spesifikasi teknis. Hal ini mencakup apakah stafsus tersebut hanya berperan sebagai penasihat atau justru memiliki pengaruh langsung dalam pengambilan keputusan tender dan teknis.
Pengumpulan Bahan Penyidikan
Pemeriksaan terhadap para stafsus, termasuk Fiona Handayani, Jurist Tan, dan konsultan Ibrahim Arief, dilakukan guna melengkapi bahan penyidikan. Penyidik memeriksa komunikasi internal, dokumen rekomendasi, serta catatan rapat terkait pengadaan laptop untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.
Jadwal Pemeriksaan dan Status Terkini
Fiona Handayani telah diperiksa sebanyak dua kali pada 10 Juni 2025. Jurist Tan diperiksa pada 11 Juni dan kembali dijadwalkan pada 17 Juni 2025. Ibrahim Arief, selaku konsultan, diperiksa pada 12 Juni 2025.
Menurut pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pemeriksaan ini bersifat mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor non-struktural yang memiliki peran signifikan dalam pengadaan proyek ini.
Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, tergantung pada hasil analisis dan bukti yang diperoleh dari pemeriksaan para stafsus dan konsultan.
Tim JatimTimes terus menelusuri perkembangan terbaru seputar proyek digitalisasi pendidikan ini, termasuk distribusi per wilayah, kondisi penggunaan di lapangan, serta keterlibatan vendor dalam proses tender dan pengiriman barang.