JATIMTIMES - Warga Dusun Semboro Kidul, Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Senin (16/6/2025) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Jember, terkait keberadaan kandang ayam potong yang dianggap mengganggu lingkungan.
RDP ini sendiri dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi B DPRD Jember, puluhan perwakilan warga, pemilik Kandang, Kepala Desa, Camat Semboro serta dari Dinas PTSP dan Dinas Peternakan Ketahanan Pangan.
Baca Juga : Basket Putra Kota Malang Jungkalkan Kabupaten Jember 78-54, Perbasi: Suporter Jadi Pemain Keenam
Dalam RDP yang dipimpin oleh ketua Komisi B Candra Ary Fianto, diketahui, jika kandang ayam yang berdiri berdekatan dengan pemukiman warga, sampai saat ini proses perizinannya belum lengkap, termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Hal ini diketahui, saat ketua Komisi B tersebut meminta sejumlah dokumen terkait pendirian kandang ayam, sesuai peraturan yang berlaku. "Dari penjelasan semua pihak, dan mumpung pemilik kandang hadir, coba tunjukkan semua dokumennya," ujar Candra.
Namun pihak pemilik kandang yang diketahui adalah Bilqis dengan didampingi kuasa hukumnya Zaenudin, tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap, hanya dokumen pendirian yang dilakukan secara online.
Pihak Komisi B DPRD Jember pun merekomendasikan, kandang ayam tersebut, untuk sementara berhenti operasi, sampai melengkapi izinnya terlebih dahulu, yang tentunya sesuai prosedur. "Pemerintah tidak anti investasi, tapi tetap untuk mendirikan usaha, harus mematuhi semua regulasi dan aturan yang ada," jelasnya.
Tidak adanya izin lingkungan, atas berdirinya kandang ayam tersebut dibenarkan oleh Antoni Kepala Desa Semboro yang mengawal warganya ke gedung dewan. "Memang selama ini proses perizinannya tidak melalui kami, baik itu pemberitahuan, informasi yang kami dengar, izinnya dilakukan melalui sistem online, padahal ini menyangkut lingkungan," ujar Antoni.
Willy Rudi salah satu warga dusun Semboro kidul yang ikut dalam RDP tersebut berharap, pemerintah tidak hanya menghentikan sementara keberadaan kandang tersebut, tapi ditutup secara permanen, sebab keberadaanya sudah mencemari pemukiman warga.
"Kami berharap,kandang ayam tersebut ditutup total secara permanen, karena berada di tengah pemukiman warga, dan mencemari lingkungan kami, beberapa sumur warga sampai tidak bisa digunakan, karena airnya berubah warna," ujar Willy.
Baca Juga : Tak Bisa Login Aplikasi JMO untuk Cek BSU 2025? Ini Penyebab dan Solusinya
Sementara, Zaenudin kuasa hukum Bilqis yang juga pemilik kandang ayam, ditemui usai RDP menyatakan, bahwa pihaknya siap mematuhi aturan pemerintah dengan menghentikan operasional sementara waktu.
Namun pihaknya keberatan, jika usaha kliennya tersebut ditutup secara permanen, sebab kliennya menjalan usaha ini sebagai perintis, dan juga berkaitan dengan program pemerintah, yakni ketahanan pangan.
"Untuk menghentikan sementara, kami siap, sampai nanti kami selesaikan proses perizinannya, namun kalau dihentikan total alias ditutup, kami keberatan, sebab ini usaha perintis, masih baru dan butuh bimbingan," ujar Zaenudin.
Pihaknya berjanji, dalam waktu dekat akan segera memproses perizinan usaha ternak ayam potong milik kliennya.