free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pj Sekda Sebut Diklatpim 2 Jadi Syarat Wajib untuk Ikuti Selter Sekda Kabupaten Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat (13/6/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurcahyo menegaskan bahwa terdapat syarat wajib untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Kabupaten Malang. Salah satunya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat 2 atau Diklatpim 2.

"Kalau itu (sudah mengikuti Diklatpim 2) wajib itu. Wong saya sudah pernah jadi peserta kok dulu. Syarat Diklatpim 2 itu wajib," ujar Nurcahyo kepada JatimTIMES.

Baca Juga : BKPSDM Kabupaten Malang sebut Diklatpim 2 Syarat Muatan Lokal untuk Calon Sekda

Namun, ketika ditanya perihal dasar hukum yang digunakan untuk menerapkan telah mengikuti dan lulus Diklatpim 2 sebagai salah satu syarat wajib bagi PNS yang akan mengikuti seleksi terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo tidak dapat menyebutkan secara rinci.

"Nanti teknisnya ke BKPSDM ya. Aturan yang kita pahami itu banyak ya. Tapi leading sector nya lebih ke sana. Jadi untuk teknisnya ke sana," kata Nurcahyo. 

Nurcahyo menyebut bahwa para PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang telah mengikuti Diklatpim 2 sudah banyak. 

"Di tempat kita yang sudah mengikuti Diklatpim 2 kan juga sudah banyak. Walaupun belum semuanya. Jadi saya mengharapkan bahwa teman-teman yang memiliki persyaratan boleh ikut  itu bisa mendaftar," jelas Nurcahyo. 

Tahapan selanjutnya, tim panitia seleksi yang ke depan segera dibentuk akan melakukan seleksi terhadap para PNS yang telah mendaftar pada seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Malang. 

"Nanti kan tinggal panitia yang menyeleksi itu. Banyak pilihan yang akan dilihat kompetensinya. Karena ini yang akan mengkordinir semua pejabat-pejabat paling tidak harus diuji oleh panitia seleksi yang mempunyai kompetensi," tutur Nurcahyo. 

Sementara itu, pada sesi wawancara doorstop dengan beberapa awak media di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang pada Senin (2/6/2025) lalu ketika ditanya apakah pembukaan seleksi terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menunggu para PNS yang belum mengikuti dan lulus Diklatpim 2 agar mengikuti Diklatpim 2, Nurcahyo menegaskan tidak ada kategori itu. 

"Nggak ada. Nggak ada kategori-kategori itu. Kader kita itu yang bisa ikut itu banyak. Tidak saja yang sudah Diklat saja. Jadi semuanya itu sudah memenuhi syarat. Siapa yang mau mendaftar, silahkan mendaftar," ucap Nurcahyo. 

Namun, pada sesi wawancara doorstop dengan beberapa awak media di Pendapa Agung Kabupaten Malang pada Jumat (13/6/2025) lalu, Nurcahyo membantah telah mengatakan bahwa Diklatpim 2 bukan merupakan syarat wajib bagi setiap PNS untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. 

"Saya luruskan ya, pada saat saya wawancara pertama, saya tidak menyatakan tidak ada syarat diklatpim 2, tapi teman-teman pejabat eselon II kita yang memenuhi syarat banyak. Itu bisa untuk mendaftar. Saya tidak ngomong bahwa tidak ada syaratnya Diklatpim 2, itu syarat Diklatpim 2 itu wajib. Saya ulangi lagi, saya nggak ngomong tidak ada syarat untuk diklatpim 2, tidak pernah saya ngomong begitu," tandas Nurcahyo. 

Baca Juga : Wali Kota Malang Apresiasi Pentas Kangen Studio Seni KaKaSya: Kita Harus Bikin Drama Malangan

Sebagai informasi, terdapat beberapa aturan terbaru bagi PNS untuk dapat mengikuti seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah Kabupaten Malang yang perlu dipahami oleh seluruh PNS di lingkungan Pemkab Malang. 

Di antaranya Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 perubahan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri PANRB RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. 

Beberapa persyaratan umum yang harus dipahami oleh setiap PNS yakni berpendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV; memiliki pangkat atau golongan paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b); memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan kompetensi jabatan yang diterapkan; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki atau dilamar secara kumulatif paling kurang lima tahun. 

Selain itu, sedang atau pernah menduduki JPTP atau jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun; memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. 

Lalu berkaitan dengan usia, untuk syarat pendaftar, berusia 56 tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya; serta berusia 58 tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki JPTP dan bersedia menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun atau mpp ketika diangkat menjadi JPTP Sekretaris Daerah. 

Dari semua aturan terbaru yang menjadi acuan berbagai pemerintah daerah dalam membuka seleksi terbuka calon JPTP Sekretaris Daerah, yang harus dipahami bahwa setiap calon pendaftar tidak diwajibkan telah menduduki minimal dua organisasi perangkat daerah sebagai JPTP dan tidak diwajibkan telah menyelesaikan Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat 2 atau Diklatpim 2. 

Dengan banyaknya aturan yang sudah diperbarui tersebut, artinya semakin banyak peluang bagi PNS di lingkungan Pemkab Malang untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Sehingga semua PNS yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama dalam beradu gagasan dan pemikiran dalam perebutan kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.