JATIMTIMES - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu mulai disalurkan oleh pemerintah kepada para pekerja sejak Juni 2025.
Program ini kembali digulirkan sebagai bentuk perlindungan sosial menghadapi tekanan ekonomi, khususnya bagi sektor informal dan formal non-PNS. BSU sempat diberikan saat pandemi COVID-19 guna membantu menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga : Hari Ini Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban dan Hari Tasyrik Iduladha 1446 H
Tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat penerima BSU, termasuk kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan dan batasan penghasilan tertentu.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan kriteria utama bagi calon penerima. Berikut adalah syarat-syarat yang harus detikers penuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI), yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, maupun anggota POLRI.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025 Secara Online
Penasaran apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU? detikers tidak perlu datang ke kantor cabang, pengecekan bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui situs resmi. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima BSU 2025:
1. Buka browser detikers dan kunjungi situs resmi BSU di alamat: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Gulir halaman ke bawah hingga detikers menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
3. Isi data diri Detikers dengan lengkap dan benar pada kolom yang tersedia, meliputi:
• NIK (Nomor Induk Kependudukan)
• Nama Lengkap (sesuai data di KTP)
• Tanggal Lahir
• Nama Ibu Kandung
• Nomor Handphone Terkini (yang masih aktif)
• Alamat Email Terkini (yang masih aktif).
4. Pastikan kembali nomor HP dan email yang detikers masukkan sudah benar untuk kelancaran proses verifikasi dan penyaluran informasi.
5. Klik tombol "Lanjutkan" dan ikuti instruksi yang muncul pada layar hingga proses pengecekan selesai.
6. Sistem akan menampilkan notifikasi apakah detikers terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.
Setelah cair, masyarakat pun mulai pusing bagaimana cara mencairkan dana BSU senilai Rp 600 ribu itu. Lantas, bagaimana caranya?
Cara Mencairkan BSU 2025 Lewat Pospay
Setelah memastikan NIK terdaftar sebagai penerima BSU 2025, pekerja bisa langsung mencairkan dana Rp600 ribu melalui aplikasi Pospay. Pencairan ini bisa dilakukan secara mandiri tanpa perlu antre lama. Penerima nantinya cukup menunjukkan QR Code ke kantor pos terdekat.
Berikut langkah-langkah mencairkan BSU 2025 lewat aplikasi Pospay:
1. Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Buka aplikasi, lalu klik ikon (i) berwarna merah di halaman utama.
3. Pilih logo Kemnaker.
4. Pada kolom “Jenis Bantuan”, pilih opsi “BSU KEMNAKER 1”.
5. Siapkan KTP asli penerima BSU.
Baca Juga : Hari Ini Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban dan Hari Tasyrik Iduladha 1446 H
6. Foto KTP dengan jelas dan pastikan semua data terbaca.
7. Lengkapi data pribadi sesuai identitas, lalu klik Lanjutkan.
8. Jika NIK dan data sesuai, QR Code akan muncul di layar.
Setelah QR Code muncul, cukup tunjukkan kode tersebut ke petugas di kantor pos untuk proses pencairan dana. Pastikan membawa KTP asli saat mendatangi kantor pos guna verifikasi ulang data.
Cara Mencairkan BSU 2025 di Bank
Selain melalui aplikasi Pospay, pencairan BSU 2025 juga bisa dilakukan langsung di bank. Opsi ini disediakan bagi penerima BSU yang telah memiliki rekening aktif di bank mitra yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penerima yang terdaftar dapat mencairkan dana secara tunai di kantor cabang bank atau melalui ATM, tergantung metode penyaluran yang ditentukan. Namun pada umumnya, biasanya bank penyalur BSU adalah bank himbara.
1. Cara Mencairkan BSU 2025 Lewat ATM Bank
Jika BSU disalurkan lewat transfer langsung ke rekening bank, pencairan bisa dilakukan dengan mudah melalui ATM. Penerima hanya perlu datang ke mesin ATM dengan membawa kartu ATM atau mobile banking. Sebab biasanya pada m-banking sudah tersedia opsi tarik tunai tanpa kartu (cardless).
Berikut caranya:
• Masukkan kartu ATM ke mesin dan input PIN.
• Pilih menu “Informasi Saldo” atau “Mutasi Rekening” untuk mengecek apakah dana BSU telah masuk.
• Jika sudah masuk, akan muncul keterangan misalnya "Transfer Masuk: BSU Kemnaker" atau "Subsidi Pemerintah" dengan nominal Rp600 ribu.
• Setelah saldo bertambah, pilih menu “Penarikan Tunai”.
• Masukkan nominal Rp600 ribu atau sesuai pilihan yang tersedia.
• Ambil uang.
2. Cara Mencairkan BSU 2025 Teller Bank
Jika BSU 2025 disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima, pencairan dana Rp600 ribu juga bisa dilakukan melalui layanan teller di kantor cabang bank. Opsi ini tersedia bagi penerima yang mungkin tidak bisa menarik uang lewat ATM, tidak memiliki kartu ATM aktif atau m-banking, atau ingin memastikan saldo secara langsung di bank.
Berikut panduan pencairan BSU 2025 lewat teller bank:
- Pastikan dana BSU sudah masuk ke rekening.
- Bisa bertanya langsung ke petugas bank.
- Kunjungi kantor cabang bank penyalur BSU, sesuai rekening.
- Siapkan KTP asli penerima BSU dan buku tabungan (jika ada)
- Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau notifikasi penerima BSU (jika diminta)
- Setelah data diverifikasi, teller akan memproses pencairan dana.