JATIMTIMES - DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang menyoroti sikap Bupati Malang HM. Sanusi yang cenderung pasif dalam mengungkap adanya pengumpulan dana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan PPPK tenaga teknis non-guru Pemkab Malang formasi tahun 2024 yang tidak sesuai prosedur.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto menyampaikan, adanya informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang disampaikan kepada Bupati Sanusi mengenai adanya pemotongan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru merupakan salah satu bukti petunjuk dalam mengungkap permasalahan ini.
Baca Juga : Bareng Santri Manbaul Ulum, Perum Royal Orchid Berbagi Kebahagiaan di Momen Idul Adha
Pria yang merupakan praktisi hukum ini mengingatkan kepada Bupati Sanusi beserta jajaran perangkat daerah agar tidak serta merta menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam pengungkapan permasalahan tersebut. "Jangan sampai karena ini belum diproses secara hukum, maka berlaku asas praduga tidak bersalah. Jangan begitu logikanya. Ini berarti sudah fakta terjadi. Kalau fakta terjadi, berarti bupati harus mengambil inisiatif untuk mengkaji ulang jabatan pimpinan di Dinas Pendidikan," jelas Wiwid.
Wiwid pun mempertanyakan sikap Bupati Sanusi yang cenderung membiarkan terjadinya permasalahan pengumpulan dana dengan memotong gaji PPPK terjadi.
"Karena kalau dibiarkan, ya berarti ada apa dengan Bupati, apakah memiliki kepentingan tertentu dengan situasi-situasi seperti ini. Kok tidak beraksi, tidak berani melakukan tindakan tegas terhadap fakta-fakta yang berulang terjadi di Dinas Pendidikan," tegas Wiwid.
Pasalnya, pihaknya beberapa kali mengawal pengaduan dari masyarakat kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Malang terkait adanya praktik-praktik yang diduga menyalahi aturan perundang-undangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Menurut dia, dengan beberapa kali praktik-praktik yang menyalahi aturan perundang-undangan terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, maka sudah seharusnya Bupati Sanusi mengambil tindakan tegas, tepat dan terukur.
"Bupati harus menempatkan orang yang benar pada posisi yang tepat. Right man in the right place. Itu harus dilakukan sekarang. Karena ternyata di beberapa momentum tetap terjadi praktik-praktik yang bisa mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya di dunia pendidikan," pungkas Wiwid.
Baca Juga : Terancam Terlambat Cair, Upah Sopir Apel Gratis Kota Batu Ditalangi Koperasi
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Bupati l Sanusi mengaku sedih karena telah menerima informasi dari KPK bahwa telah terjadi praktik pengumpulan dana yang diambilkan dari gaji pegawai tanpa sepengetahuan dirinya untuk kegiatan tasyakuran PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru Pemkab Malang formasi tahun 2024 yang dilantik pada Senin (2/6/2025) lalu di Pendapa Agung Kabupaten Malang. Nominal pemotongan bervariasi, yakni mulai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji membenarkan telah terjadi praktik pengumpulan dana yang dilakukan oleh PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru sendiri untuk kegiatan tasyakuran.
Setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melakukan penelusuran, aktivitas tersebut terjadi di lima kecamatan. Di antaranya Kecamatan Gondanglegi, Turen, Ampelgading, Gedangan dan Wajak. Suwadji pun meminta kepada pihak yang menerima uang dari PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non,-guru tersebut untuk mengembalikan dana yang terkumpul.