free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Kuliner

Berapa Lama Daging Kurban Boleh Disimpan Menurut Islam? Ini Ketentuannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi daging hewan kurban. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Umat Islam telah selesai merayakan Hari Raya Idul Adha sekaligus mendapatkan daging hewan kurban. Setelah momen itu terlewati, banyak orang yang bertanya-tanya mengenai hukum menyimpan daging kurban terlalu lama. Apakah boleh? 

Umumnya, daging kurban akan diolah menjadi makanan tertentu untuk disajikan saat Hari Raya Idul Adha. Biasanya beberapa menu yang menjadi pilihan adalah rendang, gulai, hingga sate.

Baca Juga : Pemkot Batu Siapkan Bonus Atlet Peraih Medali di Porprov Jatim 2025

Namun, tak jarang juga daging kurban tersebut disimpan di lemari pendingin agar awet tahan lama dan tidak basi. Hal ini biasanya dilakukan karena jumlah daging hewan kurban yang didapatkan berlebih.

Hukum Menyimpan Daging Kurban Menurut Islam

Rasulullah SAW memberikan waktu 3 hari para sahabat yang mempunyai kelebihan daging untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

"Rasulullah SAW memberikan waktu 3 hari kepada para sahabat yang mempunyai kelebihan daging, untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat," kata Ustadz Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU, dikutip dari NU Online.

Mengenai ketentuan menyimpan daging kurban, Ustaz Alhafiz menjelaskan bahwa awalnya Rasulullah SAW melarang sahabat untuk menyimpan daging kurban melebihi 3 hari.

Sebetulnya, para ulama fikih sendiri ada yang berselisih pendapat mengenai waktu maksimal penyimpanan daging kurban.

Dalam Kitab Fikih Sehari-hari susunan A R Shohibul Ulum, disebutkan bahwa perbedaan pendapat ini timbul karena hadits yang melarang menyimpan daging kurban melebihi 3 hari Tasyrik, yakni pada 11, 12 dan 13 Zulhijah.

Lantas, bagaimana jika daging hewan kurban disimpan lebih dari 3 hari? 

Didasarkan dari mayoritas ulama kalangan sahabat, tabi'in, serta 4 imam mazhab, mereka memperbolehkan menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari Tasyrik. Ketentuan itu bersandar dari sejumlah hadits Rasulullah SAW, salah satunya dari Salamah bin Al Akwa.

"Barang siapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah pada pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban. Saat datang tahun setelahnya, mereka berkata, 'Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari),' beliau kemudian bersabda, '(Tidak), tetapi sekarang silahkan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)," (HR Bukhari dan Muslim)

Ada juga pendapat yang melarang menyimpan atau mengawetkan daging kurban lebih dari 3 hari Tasyrik. Pendapat tersebut mengacu dari pendapat Ali dan Ibnu Umar. Mereka tidak memperbolehkan daging kurban disimpan lebih dari 3 hari.

Akan tetapi, riwayat Ali dikomentari oleh Imam Syafi'i melalui al-I'tibar fi Nasikh wa Mansukh. Menurutnya, kemungkinan besar Ali tidak mendengar Rasulullah SAW telah menghapus hukum larangan memakan daging kurban lebih dari 3 hari.

Baca Juga : Makna Sejati Berkurban di MTsN 1 Kota Malang: Keikhlasan yang Menyatukan

Dalam kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah Juz 2 disebutkan bahwa Ali dan Umar mendengar mengenai hadits larangan memakan daging kurban lebih dari 3 hari. Oleh karena itu, mereka meriwayatkan apa yang mereka dengar.

Meskipun begitu, pendapat yang lebih kuat adalah yang memperbolehkan mengawetkan atau menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari Tasyrik.

Kala itu, Rasulullah SAW memberikan waktu 3 hari karena kondisi kritis di masyarakat. Namun, di masa kemudian kondisi pangan masyarakat telah membaik.

Dengan demikian, Rasulullah SAW pun mencabut larangan penyimpanan daging 3 hari. Setelah itu, beliau mempersilahkan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik.

Ulama fiqih kemudian memutuskan bahwa penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Mereka menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban (yang seharusnya diberikan sebagai sedekah kepada orang lain).

تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم

Artinya:

"Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Orang yang berkurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi 3 hari sempat diharamkan, namun kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, 'Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah SWT memberikan kelapangan-Nya. Oleh sebab itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu,'" (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma'rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, hal 388).

Dari penjelasan tadi, diketahui bahwa dulunya penyimpanan daging melebihi 3 hari sempat diharamkan. Namun, melihat kondisi pangan masyarakat kala itu membaik. Rasulullah SAW mencabut larangan penyimpanan daging tersebut.