free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kompensasi Warga Joyogrand Tak Kunjung Jelas, DPRD Kota Malang Segera Sidak Kawasan Perumahan Graha Agung

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Wakil Ketua Komisi C, DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurrkahmadi saat memimpin audiensi Warga RW 8 dan 9 Perumahan Joyogrand di di gedung Komisi C gedung DPRD Kota Malang, Kamis (5/6/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Warga RW 8 dan 9 Perumahan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang mengadukan PT Tomoland selaku pengembang Perumahan Graha Agung kepada DPRD Kota Malang saat audiensi di gedung Komisi C gedung DPRD Kota Malang, Kamis (5/6/2025). Setelah pertemuan ini Komisi C DPRD Kota Malang bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu dekat pada kawasan Perumahan Joyogrand dna Perumahan Graha Agung.

“Kami sudah menerima audiensi warga Joyogrand, terhadap pembangunan perumahan yang menggunakan akses perumahan Joyogrand artinya terkait apa yang disampaikan mereka melewati akses perumahan,” ungkap Wakil Ketua Komisi C, DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurahmadi usai audiensi.

Baca Juga : Bagian Bawah Jembatan Splendid Keropos, DPUPRPKP Kota Malang Rencana Perbaiki Sementara

Terlebih akses perumahan Joyogrand jalan juga menjadi akses Perumahan Graha Agung Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) belum diserahkan kepada Pemkot Malamh. Sehingga selama ini warga pemeliharaan dilakukan oleh warga secara swadaya .

“Di sisi lain, PSU belum diserahkan ke pemkot artinya selama ini dirawat dipelihara oleh warga secara swadaya, ketika ada pembangunan yang itu dilewati, kemudian ada komunikasi dan komitmen tidak dijalankan dengan sesuai,” imbuh Dito.

Padahal komitmen berupa kompensasi demi kepentingan warga Perumahan Joyogrand dan  Perumahan Graha Agung. Sehingga pihaknya berencana mengomunikasikan agar PSU bisa ditarik Pemkot Malang.

Dengan diserahkannya kepada Pemkot Malang, terkait pemeliharaannya bisa dialokasikan lewat APBD. Terlebih itu perumahan cukup lama, sehingga Pemkot Malang lebih mudah menarik PSU Perumahan Joyogrand.

“Terdekat kami akan sidak tinjau lingkungan ke lokasi. Rencananya Selasa depan lalu kami akan lakukan rakor yang itu akan melibatkan pihak terkait Pemkot Batu, pemerintah kelurahan serta pihak pengembang,” tambah Dito.

Sementara itu Anggota Komisi C, DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menambahkan tidak ingin merugikan masyarakat maupun pengembang. Terlebih kota Malang terbuka dengan investasi pembangunan khususnya sektor perumahan.

“Jadi akan kam kumpulan jadi satu untuk mencari solusi terbaik. Sedangkan terkait PSU itu seharusnya bisa diambil paksa oleh pemerintah cuman keberanian pemerintah nol,” tegas Arief.

Baca Juga : Warga Perumahan Joyogrand Laporkan Pengembang Perumahan ke Dewan

Untuk diketahui, lokasi Perumahan Graha Agung letaknya berada di dalam area Perumahan Joyogrand yang telah berdiri lebih dulu selama bertahun-tahun. Karena kawasan tersebut menjadi akses menuju Perumahan Graha Agung, sehingga muncullah beberapa kesepakatan antara warga Perumahan Joyogrand dan PT Tomoland.

Kompensasi yang diberikan pada tahap pertama, diantaranya fasilitas umum. Yakni gapura perumahan, pengaspalan, revitalisasi taman dan plengsengan. 

Seiring berjalannya waktu PT Tomoland melakukan pengembangan tahap kedua. Seharusnya dalam kesepakatan tertulis hanya untuk luasan 2 hektar itu untuk tahap pertama, tiba-tiba pihak PT tomoland membangun tahap kedua di Juli 2024.

Pasca pembangunan itu, pihak PT Tomoland sudah berkomunikasi dengan warga Perumahan Joyogrand berjanji menyampaikan pembangunan tahap kedua. Rencananya akan memberikan kompensasi lagi dalam bentuk infrastrukur.

Sayangnya hingga saat ini komuniasi tidak berjalan mulus. Sehingga Perumahan Joyogran merasa diingkari.