JATIMTIMES - Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 ini diramaikan dengan kabar tidak dikeluarkannya visa haji furoda olrh Arab Saudi.
Kepastian soal Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda diungkapkan oleh Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Anzar Simanjuntak. "Menurut pihak Saudi Arabia, visa haji non-kuota dari Pemerintah Saudi Arabia seperti furoda tidak akan keluar," kata Dahnil, Jumat (30/5).
Baca Juga : Pernikahan Impian di Grand Mercure Malang Mirama, Banyak Benefit lewat Gavya Wedding Corner
Dahnil mengatakan musim haji tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu Kerajaan Arab Saudi masih mengeluarkan visa haji furoda.
Ia menyebut Kerajaan Saudi tak lagi menyediakan visa haji furoda itu agar pelaksanaan haji semakin tertib dan lebih baik. Dahnil pun meminta kepada seluruh calon jemaah agar tidak mudah tertipu dengan oknum yang menebar janji mereka akan mendapatkan visa furoda di musim haji tahun ini. "Karena sudah dipastikan Kerajaan Saudi tidak akan ada visa tersebut," ucapnya.
Lantas, apa sebenarnya Visa Furoda itu dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Visa Haji Furoda?
Dikutip dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), visa haji furoda disebut juga "visa mujamalah" atau "visa undangan". Dengan visa ini, calon jemaah tidak perlu melalui kuota nasional yang terbatas untuk melaksanakan haji, melainkan dapat visa undangan khusus yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Haji furoda memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan haji reguler dan haji plus. Harga haji furoda sekitar Rp 200 jutaan hingga Rp 400 jutaan.
Hal ini dikarenakan adanya perbedaan fasilitas dan layanan yang diterima oleh jemaah, serta jemaah mendapatkan kepastian keberangkatan dan tidak perlu menunggu antrean panjang seperti haji reguler.
Cara Membuat Visa Haji Furoda
Masih mengutip situs BPKH, syarat membuat visa haji furoda adalah sebagai berikut.
• Uang Muka/DP: Menyiapkan uang muka sekitar USD5ribu atau Rp 81.210.500 untuk mengamankan slot keberangkatan. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup untuk memenuhi persyaratan ini.
• Paspor Asli: Menyiapkan paspor asli dengan nama minimal 2 suku kata. Pastikan paspor masih berlaku.
• Scan KTP: KTP adalah identitas resmi yang harus disertakan. Pastikan Anda memiliki salinan digital yang jelas dan terbaca.
• Foto Close-Up atau Selfie: Siapkan foto dengan latar belakang polos. Foto harus berwarna, wajah terlihat jelas, dan sesuai dengan persyaratan. Bagi calon jemaah wanita, foto harus menggunakan hijab sesuai dengan persyaratan.
• Kartu Vaksin Meningitis: Menyiapkan kartu vaksin meningitis. Pastikan Anda sudah mendapatkan vaksin ini dan memiliki kartu vaksin yang sah.
• Scan Akta Kelahiran: Menyiapkan scan akta kelahiran. Pastikan salinan digital jelas dan terbaca.
• Scan Kartu Keluarga: Menyiapkan scan kartu keluarga. Pastikan salinan digital jelas dan terbaca.
• Kartu BPJS Aktif: Memiliki kartu BPJS yang aktif dan bisa digunakan jika diperlukan.
Setelah melengkapi persyaratan, berikut cara membuat visa haji furoda.
1. Pilih Metode Pendaftaran
Ada tiga metode yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan, yaitu:
Melalui Agen Travel Haji: Anda dapat mendaftar melalui agen travel haji yang sudah terdaftar resmi di Data PIHK Kementerian Agama.
Baca Juga : Kemenag Siapkan 30 Satker Berlaga di Ajang WBK 2025, Tiga Satker dari Kota Malang
Melalui Yayasan yang Berafiliasi dengan Pemerintah Arab Saudi: Beberapa yayasan yang memiliki hubungan khusus dengan pemerintah Arab Saudi menyediakan jalur khusus untuk mendapatkan visa undangan. Jalur ini dapat mempercepat proses pendaftaran karena hubungan yang sudah terjalin dengan pihak berwenang di Arab Saudi.
Mendaftar secara Mandiri: Anda juga bisa memilih untuk mendaftar secara mandiri melalui Kementerian Agama. Prosedur ini melibatkan penyetoran biaya pendaftaran ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
2. Daftar secara Online
Setelah memilih metode pendaftaran, silakan melakukan pendaftaran secara online dan mengirim persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Persyaratan dokumen ini bisa dilengkapi pada saat sebelum maupun sesudah pendaftaran/pembayaran uang muka.
3. Melengkapi Administrasi
Saat proses pendaftaran, Anda akan diminta mengirimkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, paspor, dan lainnya. Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
4. Membayar Uang Muka
Setelah melengkapi administrasi, Anda bisa melakukan pembayaran uang muka. Pembayaran ini merupakan tanda jadi untuk mengamankan slot keberangkatan haji Anda. Pembayaran uang muka biasanya dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang telah ditentukan.
5. Verifikasi Bukti Pembayaran
Verifikasi bukti pembayaran ini biasanya dilakukan oleh agen travel atau yayasan yang Anda gunakan. Mereka akan memastikan bahwa pembayaran telah diterima dan tercatat dengan benar. Setelah verifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi bahwa pendaftaran Anda telah berhasil.
6. Tanda Terima Pembayaran
Setelah pihak travel haji menerima uang pendaftaran, Anda berhak mendapatkan tanda terima pembayaran uang muka. Tanda terima ini menjadi bukti bahwa Anda telah resmi terdaftar sebagai calon jemaah haji furoda.
7. Pendaftaran Resmi ke Kemenag
Pihak travel nantinya akan melanjutkan dengan proses pendaftaran keberangkatan haji visa furoda secara resmi dan melakukan pemberitahuan ke Kementerian Agama. Proses ini memastikan bahwa keberangkatan Anda tercatat secara resmi.
8. Tunggu Jadwal Keberangkatan
Selanjutnya, Anda dapat menunggu jadwal keberangkatan dari Kedutaan Arab Saudi, melalui PIHK. Biasanya, jadwal keberangkatan akan diumumkan beberapa waktu sebelum musim haji dimulai.
9. Visa Haji Furoda Terbit
Jika visa haji furoda sudah terbit, bisa dipastikan Anda dapat berangkat haji. Namun, hal ini dapat dilakukan setelah Anda melunasi biaya yang telah ditentukan. Selain itu, setelah visa terbit, Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal keberangkatan dan persiapan yang harus dilakukan.