JATIMTIMES - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh pencipta lagu Yoni Dores. Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu-lagu ciptaan Yoni yang disebut-sebut pernah dibawakan Lesti tanpa izin resmi sejak tahun 2018.
Hingga Senin (26/5/2025), kasus ini tengah menjadi sorotan, kata kunci "Yoni Dores Lesti" menjadi trending dalam penelusuran Google.
Baca Juga : Pendaftaran Beasiswa Anagata 2025 Masih Dibuka, Kuliah Gratis 4 Semester plus Tunjangan Hidup
Kasus ini kini tengah ditangani Polda Metro Jaya, dan Lesti terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.
Yoni Dores mengatakan awalnya ia tidak berniat membawa perkara ini ke ranah hukum. Namun setelah upaya pendekatan pribadi tidak mendapatkan respons, ia akhirnya memutuskan untuk melapor.
āKalau saya sih dari awal juga gak ada niatan kenapa ini sampai dilaporkan ke polisi karena saya merasa sudah sekian lama dan saya udah datang ke Lesti kan baik-baik, masih gak juga,ā kata Yoni, dikutip YouTube Intens Investigasi, Senin (26/5/2025).
Ia mengaku telah dua kali mencoba menemui Lesti. Pada kunjungan pertama tidak berhasil, lalu ia datang kembali bersama pengacaranya sambil membawa surat somasi.
āSaya datang lagi bawa pengacara, somasi. Saya pikir dengan datang, bawa somasi, walaupun gak ketemu, kan udah diterima sama pembantunya, tapi gak ada juga,ā ungkap Yoni.
Setelah menunggu selama tiga bulan tanpa ada kejelasan, ia memutuskan melapor ke polisi karena merasa tidak ada niat baik dari pihak Lesti.
āSaya itu jauh dari niat macam-macam, jadi saya putus asa setelah ditunggu tiga bulan dari somasi, gak ada kabar terus,ā jelasnya.
āCoba kalau dilaporin, mungkin nongol. Saya penasaran aja, gak ada maksud apa-apa. Misalnya LMKN saya ngerti semua. Setidaknya dibilang sosialisasi UU Hak Cipta bisa, tapi emang gak ada apa-apa,ā sambungnya lagi.
Yoni juga menanggapi pertanyaan dari netizen yang mempertanyakan mengapa hanya Lesti yang dilaporkan, padahal banyak penyanyi lain yang juga meng-cover lagu-lagunya.
Menurutnya, banyak penyanyi yang telah melalui prosedur izin resmi sebelum membawakan lagunya. Hal itu berbeda dengan kasus Lesti Kejora. āKayak netizen banyak bilang. Kenapa cuma Lesti? Saya diam aja karena mereka gak tahu kan. Banyak sekali yang bayar. Itu yang izin. Salah satunya yang di YouTube kan sampai puluhan juta (penonton),ā ujarnya.
Baca Juga : Kuliah di Harvard, Putri Kanada dan Belgia Terancam Terdampak Kebijakan Donald Trump
Yoni menyebut tujuannya sederhana, hanya ingin memastikan soal penggunaan lagunya dan apakah itu dilakukan dengan izin atau tidak. āMau nanya aja, apa benar ini Lesti yang nyanyi? Kalau iya, itu inisiatifnya sendiri atau ada orang lain? Kalau memang orang lain, siapa yang menyuruh? Karena tidak ada izin dari penciptanya dan namanya pun tidak dicantumkan. Kasihanlah penciptanya,ā jelas Yoni.
Akhirnya, pada 18 Mei 2025, ia resmi melaporkan Lesti Kejora ke polisi. Laporan itu diterima dengan nomor registrasi resmi dan kini sedang dalam proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary membenarkan adanya laporan terhadap penyanyi berinisial LK alias Lesti Kejora. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta yang sudah berlangsung sejak 2018.
āKejadian berawal dari tahun 2018 hingga sekarang. Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban,ā kata Ade Ary.
Ia menjelaskan bahwa laporan ini masuk dalam dugaan tindak pidana kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. āKami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini, pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,ā ujarnya.
Laporan tersebut diajukan oleh pihak berinisial IS atas nama Yoni Dores, yang mengklaim memiliki hak eksklusif melalui surat dari publisher resmi, PT ASKM.
Jika laporan ini terbukti, Lesti Kejora bisa dijerat Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.