JATIMTIMES - Maraknya toko modern atau minimarket yang semakin menjamur di Kota Malang dinilai menyimpan kekhawatiran. Apalagi jika keberadaannya berada di dekat pasar tradisional atau pasar rakyat.
Eksistensi minimarket yang berada di dekat pasar dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan toko tradisional. Sebab, keberadaan toko modern dikhawatirkan tidak mampu disaingi toko tradisional.
Baca Juga : Hotel Dekat Stasiun Jember, Solusi Praktis untuk Pelancong yang Baru Tiba
"Secara normatif memang perlu diatur jarak ideal antara toko modern dan toko tradisional. Usaha atau toko tradisional jika terlalu dekat (dengan toko modern), pasti akan kalah bersaing, bahkan bisa mati," ujar Wahyudi Winarjo, dosen sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Penelusuran JatimTIMES, sejumlah minimarket terkesan nekat berdiri di dekat pasar rakyat di Kota Malang. Berdirinya minimarket tersebut disinyalir tidak dengan berbekal perizinan yang sesuai. Pasalnya, jika mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2019, berdirinya toko modern harus berjarak 500 meter dari pasar rakyat. Sedangkan di Kota Malang, sejumlah minimarket hanya berjarak kurang dari 200 meter.
"Pemkot wajib pro-usaha kecil, perlu proteksi, perlu perlindungan hukum," imbuh Wahyudi. Dengan kondisi tersebut, praktik penerapan perda pada penyelenggaraan minimarket berarti rawan diabaikan.
Wahyudi mengatakan, modernisasi zaman memang tak dapat dipungkiri lagi keberlangsungannya. Termasuk bertumbuhnya minimarket sebagai salah satu pertanda keramahan investasi di Kota Malang.
Namun demikian, keberadaan usaha atau toko tradisional menjadi hal wajib bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melakukan perlindungan. Jika tidak, dikhawatirkan bakal membuat usaha kecil akan mati.
"Contoh nyata yang sudah terjadi di Indonesia adalah dengan menjamurnya toko modern, maka usaha atau toko tradisional sudah gulung tikar semua," ucap Wahyudi.
Umumnya, eksistensi usaha atau toko tradisional itu koheren atau memliki hubungan dengan ekonomi lokal yang pelakunya juga warga lokal atau setempat. Jika usaha lokal mati, dampak yang dikhawatirkan turut muncul adalah matinya ekonomi lokal.
"Ini akan membahayakan keseimbangan ekonomi rakyat. Cita cita demokrasi ekonomi kerakyatan yang berdasar Pancasila akan gagal total," jelas Wahyudi.
Penyelenggaraan toko modern sendiri diatur dalam Permendag No. 23 Tahun 2021. Di dalam pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa jarak berdirinya toko modern atau minimarket dengan pasar rakyat diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Di Kota Malang, regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan minimarket telah dilakukan revisi sebanyak dua kali. Terbaru yakni Perda 13 Tahun 2019 merupakan perubahan dari Perda 8 Tahun 2010 dan Perda 1 Tahun 2014.
Salah satu aturan yang diubah adalah ditiadakannya pasal yang mengatur jarak berdirinya antartoko modern atau minimarket. Pada perda terbaru, pengaturan jarak hanya diberlakukan antara minimarket dengan pasar rakyat.
Namun sayang, peraturan tersebut diduga banyak diabaikan. Sedangkan aturan soal jarak antar- minimarket ditiadakan dengan berdalih untuk tidak membatasi peluang investasi.
"Realitanya, dari waktu ke waktu, toko atau usaha tradisional semakin tergusur oleh modernisasi ekonomi," pungkas Wahyudi.