free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Sentra PKL Alun-alun Kota Batu Belum Penuhi Ketentuan Zona KHAS

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Sentra PKL Alun-alun Kota Batu tengah digodok Pemkot untuk menuju Zona KHAS.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sentra pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Kota Batu bakal ada penataan oleh Pemkot Batu. Pasalnya, sentra PKL tersebut belum semua memenuhi ketentuan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS). Untuk itu, Pemkot mewacanakan pemenuhan fasilitas dan sertifikasi pada tahun ini.

Untuk diketahui, ketentuan Zona KHAS meliputi sejumlah syarat tempat dan kriteria pedagang. Pada segi produk dinilai dari bahan, proses produk dan produk. Bahan yang dimaksud terdiri dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong. Ketiga bahan tersebut tidak berasal dari daging babi, alkohol, minuman keras atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat islam.

Baca Juga : Plengsengan Ambrol, Rumah Warga di Brau Kota Batu Rawan Tertimpa Longsor

Kepala seksi (Kasi) Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu Andry Yunanto menyampaikan, masih ada sejumlah syarat Zona Khas yang harus dilengkapi.

Beberapa di antaranya masih berproses. Seperti memiliki izin usaha sebagai kawasan kuliner atau sejenis, memiliki pengelola atau manajemen puncak yang menjalankan usaha pengelolaan Zona KHAS secara professional. Selain itu mempunyai SDM halal, yang paling sedikit terdiri dari satu manajer halal atau penanggungjawab, satu penyelia halal.

"Untuk syarat lainnya sudah dipenuhi," ungkap Andry saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.

Lebih lanjut, Andry menerangkan jika ketentuan zona KHAS mengacu pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Yang mana meliputi keberadaan zona kuliner yang jauh dari peternakan hewan yang dianggap haram, tempat pembuangan akhir (TPA) hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kemudian, memiliki fasilitas tempat ibadah, penyediaan air bersih, toilet basah, tempat cuci tangan hingga smoking area. Selain itu, penyajian dan pengemasan produk juga dikemas dengan aman. Menurut dia, Sentra PKL Alun-Alun hanya perlu dilakukan perbaikan agar lebih representatif.

"Butuh support penataan area PKL agar lebih rapi dan bersih. Untuk Zona KHAS Alun-Alun Kota Wisata Batu targetnya paling tidak tahun ini," tambahnya.

Baca Juga : Rawan Kambuh di Tanah Suci, Begini Cara Cegah Ambeien Saat Haji Menurut Dokter

Sementara itu, sambungnya, penuntasan sertifikasi halal bagi PKL Alun-Alun sudah mencapai lebih dari 50 persen. Di mana kalkulasinya mencapai 537 PKL yang aktif berjualan di sana. 

Atau setidaknya sudah ada sekitar 350 PKL kuliner yang sudah bersertifikasi. Mereka mengurus sertifikasi halal didanai langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui program sertifikat halal gratis (sehati). Sementara, 187 PKL lainnya masih belum tersertifikat halal.

Bahkan, Andry menyebut jika sudah ada 100 PKL yang tersertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga, dirinya menargetkan setidaknya seluruh pedagang juga harus mengantongi BPOM agar masuk pada kriteria zona KHAS.

"Mayoritas yang belum memang bukan pedagang makanan maupun minuman, misalnya aksesoris, pakaian dan sebagainya," jelasnya.