free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Mediasi Demo Ojol, Dishub Jatim Hentikan Semua Program Aplikator yang Rugikan Driver

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kepala Dishub Jatim Nyono dalam mediasi bersama sejumlah perwakilan ojol di Kantor Gubernur Jatim.

JATIMTIMES - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) memutuskan untuk menghentikan sementara semua program aplikator ojek online (ojol) yang dinilai merugikan mitra pengemudi atau driver. Keputusan tersebut diambil usai mediasi dengan perwakilan demonstran di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (20/5/2025).

Kepala Dishub Jatim Nyono hadir langsung dalam mediasi untuk menemui sejumlah perwakilan massa aksi di salah satu ruangan Kantor Gubernur Jatim. Selain itu, hadir pula perwakilan Grab dan Gojek. Adapun tiga aplikator lain yang turut diundang tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Baca Juga : Menuju WBK, Kemenag Kota Malang Jalani Verifikasi Lapangan TPI Itjen Kemenag RI 

Kantor Gubernur Jatim merupakan titik terakhir yang dijadikan lokasi unjuk rasa ribuan driver ojol di Surabaya. Mereka sebelumnya telah menyampaikan tuntutan di sejumlah titik lain di Surabaya.

Salah satu tuntutan driver ojol ialah penghapusan program-program dari aplikator yang dinilai merugikan. Program tersebut di antaranya "Grab Hemat Berbayar", "Slot" (Grab, Shopee Hub, Gojek), "Goceng", "Hub", "Double Order", dan sejumlah program lain.

Kepala Dishub Jatim Nyono memahami tuntutan para driver. Karena itu, pihaknya meminta aplikator untuk menghentikan sementara program-program tersebut. "Menghentikan sementara seluruh program yang bertentangan dengan keputusan Gubernur untuk dikaji seminggu ke depan oleh mereka kemudian saya undang dan dirapatkan diharmonisasikan di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim," ungkap Nyono.

Ia menjelaskan bahwa program tersebut berkaitan dengan tarif yang ditetapkan aplikator. Ia menyebut, terdapat pelanggaran tarif yang dilakukan oleh pihak aplikator transportasi online.

"Persoalannya itu ada pelanggaran tarif yang dilakukan beberapa aplikator, di situ ada bukti-buktinya. Tarifnya itu diturunkan, potongannya juga tinggi," papar Nyono.

Padahal, aturan tarif transportasi online sudah ditetapkan melalui Kepgub Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 dan Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023. Keduanya masing-masing mengatur tarif ojek online (R2) dan taksi online.

Baca Juga : Perkara Korupsi KUR Mikro BRI Cabang Batu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Nyono menegaskan, pihaknya akan mengembalikan tarif tersebut sesuai ketentuan SK Gubernur. Rinciannya, untuk mobil memiliki tarif batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.500. Sementara untuk roda dua batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500.

"Ini kalau sudah oke, bahwa ini tidak melanggar Keputusan Gubernur, baru kami undang temen-temen frontal dan kawan- kawan stakeholder yang lain sebagai mitra. Itu nanti sepakat di sana. Kalau belum sepakat ya belum bisa kita jalankan program-program itu," urainya.

"Kalau sudah sepakat dibuat berita acara, nanti tanda tangan semua baru bisa diluncurkan. Intinya program tersebut tidak boleh melanggar Keputusan Gubernur terkait tarif," tegas Nyono.