JATIMTIMES – Komitmen Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi kembali diuji. Usai melewati dua tahapan awal, yakni seleksi administrasi dan wawancara oleh Tim Penilai Internal (TPI) pada 14 Mei 2025, kini instansi tersebut memasuki babak krusial, yakni verifikasi lapangan langsung dalam rangka penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), Selasa, (20/5/2025).
Tahap verifikasi ini diawasi langsung oleh TPI dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Tim yang ditugaskan terdiri dari Mochamad Fajar Ilham sebagai Pengendali Teknis, Mudrik Zamzami selaku Ketua Tim, dan Diah Ayu Perwitasari sebagai anggota.
Baca Juga : Dukung Aksi Kebangkitan Driver Online, Ratusan Ojol di Malang Long March ke Surabaya
Tim yang hadir langsung melakukan inspeksi menyeluruh terhadap Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain mengevaluasi kondisi fisik layanan, TPI juga menilai kesiapan para petugas Front Office, termasuk dengan menguji pemahaman mereka terhadap standar pelayanan dan mengonfirmasi keabsahan dokumen eviden dari Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang telah diajukan sebelumnya.
Selama empat hari ke depan, TPI akan menelaah seluruh aspek penunjang pelayanan. Mulai dari kebersihan dan kerapian ruang kerja, kelengkapan fasilitas, hingga efisiensi dan integritas sumber daya manusia (SDM). Evaluasi ini menjadi indikator penting dalam memastikan apakah Kemenag Kota Malang layak melaju ke tahap nasional.
Ketua TPI, Mudrik Zamzami, menekankan pentingnya verifikasi ini dalam proses menuju pengakuan ZI-WBK. “Kemenag Kota Malang saat ini berada pada titik penentu. Jika berhasil, mereka akan menjalani asesmen lanjutan oleh Tim Penilai Nasional (TPN),” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini adalah bukti nyata keseriusan lembaga dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul.
Sementara itu, Nurul Istiqomah, M.Pd., selaku Ketua Tim Zona Integritas Kemenag Kota Malang, menyatakan bahwa proses verifikasi lapangan menjadi saat penting untuk menguatkan bukti komitmen mereka.
“Kami menjadikan evaluasi ini sebagai pijakan untuk pembenahan berkelanjutan. Setiap masukan akan menjadi bahan refleksi agar kami benar-benar siap menghadapi tahapan penilaian berikutnya di tingkat nasional,” ungkapnya.
Baca Juga : Bedah Kasus Adminduk Sejak Hulu: Dispendukcapil Kabupaten Blitar Gandeng Praktisi Hukum
Langkah yang diambil oleh Kemenag Kota Malang tidak sekadar untuk memperoleh predikat ZI-WBK, tetapi mencerminkan transformasi budaya kerja yang lebih akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh Kementerian Agama RI, kantor ini menunjukkan dedikasi kuat dalam menciptakan layanan publik yang profesional dan terpercaya.
Dengan semangat perubahan dan transparansi, Kemenag Kota Malang siap membuktikan diri sebagai salah satu role model pelayanan publik yang berintegritas di Indonesia.