free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Aksi Gila Bakar Pikap di Blitar, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku mendekati mobil pikap yang kemudian dibakarnya, Sabtu dini hari (17/5/2025) di Jl Majapahit, Kota Blitar.

JATIMTIMES – Aksi nekat pria  membakar mobil pikap milik Andyk Widodo (35), warga Perumahan GKR Kota Blitar, mendadak bikin geger warga Jl Mojopahit, Kota Blitar. Peristiwa yang terjadi Sabtu pagi (17/5/2025) itu terekam jelas kamera pengawas.

Pelaku sempat hendak kabur, namun dihentikan warga dengan cara ditabrak motornya. Kini, pelaku diketahui berinisial DS (33), warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dan diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga : Tanah Longsor di Tulungrejo Tutup Akses Jalan Menuju Pura Luhur Giri Arjuno Kota Batu

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor. Ia berhenti di depan tempat usaha milik korban, turun dari motor, lalu membuka jok dan mengambil air minum. Setelah itu, pria yang mengenakan jaket ojek online itu tampak mengambil botol air mineral lain dari dalam jok motor. Diduga, botol tersebut berisi bensin.

Tanpa ragu, pelaku langsung menyiramkan isi botol ke bagian depan mobil pikap yang terparkir di teras. Usai menyiram bensin, pelaku menyalakan sepotong kayu yang dililit kain, lalu melemparkannya ke dalam mobil. Seketika, api menyala membakar ruang kemudi pikap bernopol AG itu. Kaca depan pecah, dan api sempat membesar sebelum akhirnya dipadamkan warga.

Warga yang saat itu melintas melihat ada pria hendak kabur dari lokasi kebakaran langsung curiga. Tanpa pikir panjang, salah satu warga menabrak pelaku dengan sepeda motor. Warga lain berdatangan dan bersama-sama mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya ke Mapolsek Sananwetan.

“Saat kejadian saya sedang di dalam rumah, tiba-tiba warga teriak-teriak. Ada yang berhasil menangkap pelaku setelah melihat mobil saya terbakar. Saya juga tidak kenal sama sekali dengan orang itu,” ujar Andyk kepada wartawan.

Ia mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Sananwetan dan sempat diperlihatkan pelaku. Namun, Andyk mengaku tak mengenal pria tersebut dan merasa tak pernah bermasalah dengan siapa pun, apalagi sampai membuat orang nekat membakar mobilnya.

Kasus pembakaran ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap fakta baru bahwa pelaku kemungkinan mengalami gangguan jiwa. Hal ini diperkuat dengan datangnya pihak keluarga pelaku yang menunjukkan surat keterangan gangguan kejiwaan milik DS.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Sukamto membenarkan bahwa keluarga pelaku telah menyerahkan surat tersebut kepada polisi. Meski begitu, pihak kepolisian belum gegabah mengambil kesimpulan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, kami akan datangkan ahli jiwa. Kami tidak ingin berspekulasi sebelum ada hasil pemeriksaan medis,” ujar Sukamto, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Selasa Pahing 20 Mei 2025: Karakter, Karir, Cinta, dan Rezeki

Lebih lanjut, Sukamto menambahkan bahwa keluarga pelaku juga telah menyatakan kesanggupan untuk mengganti rugi atas kerusakan mobil pikap milik korban.

“Keluarga pelaku menyatakan siap menanggung ganti rugi. Tapi proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, dari pengakuan awal DS kepada penyidik, ia mengklaim bahwa sebelumnya sempat diserempet oleh mobil pikap saat hujan deras di kawasan Jl Tanjung. Namun, penyidik menyebut pernyataan DS kerap berubah-ubah dan tidak nyambung dengan kejadian sebenarnya.

“Dia bilang diserempet mobil, tapi korban merasa tak pernah menyerempet siapa pun. Keterangan pelaku juga tidak konsisten,” imbuh Sukamto.

Kini, DS masih diamankan di ruang tahanan Polsek Sananwetan sambil menunggu hasil observasi medis. Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.