free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Fraksi Golkar Minta Pemkot Malang Pastikan Kesesuaian Izin Minimarket di Dekat Pasar

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ketua Fraksi Partai Golkar Kota Malang, Suryadi. (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memastikan perizinan toko modern atau minimarket yang ada. 

Apalagi jika minimarket tersebut berada di dekat pasar rakyat atau pasar tradisional. Pasalnya menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Malang, Suryadi, keberadaan minimarket yang berlokasi di dekat pasar tradisional dinilai melanggar aturan. 

Baca Juga : Bebas Pemblokiran PPATK, ini Tips Agar Rekening Tidak Berubah Menjadi Dormant

"Di dalam Perda Kota Malang nomor 13 tahun 2019 itu kan disebutkan bahwa berdirinya toko modern itu setidaknya berada minimal dalam radius 500 meter dari pasar rakyat," tegas Suryadi. 

Sehingga menurutnya, keberadaan minimarket yang lokasinya berjarak kurang dari 500 meter dari Pasar Rakyat patut dipertanyakan kesesuaian perizinan. Sebab dalam hal ini, tentunya perda tersebut juga telah dilakukan berbagai kajian dalam penyusunannya. 

"Kalau (izin) tidak sesuai, ya harus dicabut," tegas Suryadi. 

Dirinya mengaku cukup prihatin atas kondisi tersebut. Bahkan ia menilai, keberadaan perda seharusnya dapat menjadi acuan dalam penyelenggaran sebuah usaha di Kota Malang. Baik di level UMKM maupun di atasnya. 

"Tapi yang jadi pertanyaan, kalau sudah ada di perda, lantas tidak dijalankan, bahkan tidak dipatuhi atau terkesan dikangkangi, lantas apa fungsi perda. Apalagi jika, ketidakpatuhan itu berpotensi mengancam masyarakat kita," tutur Suryadi. 

Kepatuhan terhadap perda menurutnya adalah sebuah kewajiban. Apalagi dalam hal ini, dirinya menilai bahwa perda tersebut dimaksudkan untuk menjaga eksistensi pelaku usaha di Kota Malang yang masih berada di level mikro, termasuk yang ada di pasar rakyat. 

Baca Juga : Supiturang Darurat Limbah Medis, DPRD Kota Malang: Pengawasan Lemah

"Persoalan revisi perda itu, itu memang salah satu tugas dalam penyelenggaraan pemerintahaan. Jika memang perlu penyesuaian, silahkan direvisi. Namun untuk kondisi saat ini harus dituntaskan dulu," jelas Suryadi. 

Hematnya, Pemkot Malang seharusnya tidak perlu beralasan bahwa kondisi tersebut merupakan bentuk keterbukaan peluang ekonomi di Kota Malang. Namun ia menegaskan bahwa keberpihakan terhadap masyarakat kelas bawah harus tetap diperhatikan. 

"Kalau memang bersaing oke, antara toko moderen dengan pasar rakyat. Tapi apakah itu persaingan yang sebanding, saya rasa tidak. Ibaratnya, ada persaingan antara pemilik usaha dengan sumber daya korporasi dengan pemilik usaha bersumber daya mandiri," pungkas Suryadi.