JATIMTIMES - Pemandian Patemon Tanggul Jember yang sangat melegenda karena kejernihan airnya, terancam tinggal kenangan.
Hal ini dikarenakan, adanya pihak yang mengklaim, bahwa tanah yang saat ini menjadi tempat wisata alternatif warga Jember bagian barat tersebut, merupakan aset milik keluarga ahli waris dari Almarhum Suhak.
Baca Juga : Vaksin Cegah Jerawat Tengah Diuji, Dokter Gio: Sabar Dulu, Terapkan Pola Hidup Sehat
Kini perkara tersebut bergulir ke Meja DPRD Jember, dengan dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi C pada Senin (19/5/2025). Dalam RDP ini, selain dihadiri oleh pihak kaluarga Ahli Waris beserta kuasa hukumnya, juga dihadiri dari perwakilan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Pemkab Jember.
Renal Shendra,S.H.,M.Kn, selaku kuasa hukum yang juga ahli waris dari Suhak, dalam hearing tersebut menyatakan, bahwa status tanah tersebut, merupakan milik kakek buyutnya yang meninggal pada tahun 1976, kemudian pada tahun 1982, rumah milik buyutnya dirobohkan oleh pemerintah desa Patemon, untuk dijadikan tempat wisata Pemandian.
"Berdasarkan beberapa dokumen yang kami miliki, sesuai petok C dan salinan kerawangan yang dimiliki ahli waris, lahan pemandian Patemon, itu atas nama Suhak yakni buyut dari ahli waris," ujar Renald.
Pihaknya juga sudah berupaya mencari tahu, tentang buku kerawangan desa yang asli, terkait status tanah seluas hampir 3 hektar tersebut, namun buku Kerawangan desa, disebutkan sudah hilang.
"Oleh karenanya, kami berharap, dengan RDP ini, kami bisa mendapatkan keadilan, dan jalan keluarnya, karena tanah tersebut dikuasai oleh Dinas Pariwisata," ujar Ronald.
Dicki selaku pihak dari BPKAD yang ikut dalam RDP tersebut menyampaikan, bahwa sejauh ini, lokasi pemandian Patemon, memang masuk dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) tercatat di Dinas Pariwisata.
Meski KIB masuk di Dinas Pariwisata, pihak BPKAD, sampai saat ini belum bisa melakukan sertifikasi aset tersebut, karena terkendala di desa.
Baca Juga : Seberapa Sering Sebaiknya Mencuci Handuk Mandi? Ini Saran Ahli
"Kami dulu pernah mengajukan sertifikasi aset, terkait Pemandian Patemon, namun tidak bisa, terkendala di desa, jadi sampai saat ini memang belum bersertifikat, hanya tercatat di KIB saja," ujar Deky.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember Puji Ardi Prabowo yang memimpin RDP, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa DPRD akan mencari jalan keluar se adil-adilnya, jika memang Pemkab tidak bisa menunjukkan hak kepemilikan, maka harus diserahkan ke ahli waris.
Atau mungkin nanti ada kompensasi yang akan dilakukan oleh Pemkab terhadap ahli waris, mengingat Pemandian Patemon, selama ini sudah menjadi ikonik dan kebanggaan masyarakat Jember, khususnya di wilayah Jember barat.
"Nanti kami akan melakukan turun ke lokasi, untuk mengecek, tentu dengan beberapa dokumen pendukung ya g harus disiapkan, baik dari ahli waris maupun BPKAD, kalau bisa selesai secara kekeluargaan, akan lebih baik, tidak sampai ke gugatan di Pengadilan," pungkas Pujo. (*)