JATIMTIMES - Gratis ongkir merupakan diskon yang diberikan e-commerce untuk menarik minat pembeli. Biasanya, gratis ongkir diberikan saat pembeli melakukan pembelian barang di salah satu toko marketplace. Umumnya, pembeli akan secara bebas menggunakan diskon gratis ongkir ini. Namun kini, hal itu sudah tidak berlaku lagi.
Sebab, pemberian gratis ongkir saat ini sudah dibatasi oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Dalam peraturan tersebut, gratis ongkir hanya boleh diberikan maksimal tiga hari dalam sebulan.
Baca Juga : Berdiri Dekat Pasar, Sejumlah Toko Modern di Kota Malang Diduga Trabas Perda
Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital, Gunawan Hutagalung mengatakan, tujuan adanya pembatasan gratis ongkir ini agar menciptakan industri yang lebih sehat. "Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan memonitoring supaya persaingannya fair dan sehat," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (17/5/2025).
Gunawan menjelaskan bahwa pembatasan promo gratis ongkos kirim diterapkan khusus untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP), atau jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan.
Pasal 41 peraturan menteri tersebut mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.
Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen, seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 45, dijelaskan bahwa penyelenggara layanan pos komersial dapat memberikan potongan harga tarif layanannya sepanjang tahun, asalkan tarif setelah diskon tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan. Jika potongan harga membuat tarif menjadi di bawah biaya pokok layanan, maka hal itu hanya dapat diberlakukan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga : Syarat dan Prosedur Pendakian Gunung Semeru Terbaru
Namun, pihak penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan periode promo untuk kemudian dievaluasi oleh pihak Kemkomdigi, dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri.
"Standarnya tiga hari, tapi kalau misalnya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kita lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang," ujar Gunawan.