free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Syarat dan Prosedur Pendakian Gunung Semeru Terbaru

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Pemandangan di Ranu Kumbolo. (Foto: X @karrepmmu)

JATIMTIMES - Kabar gembira bagi para pendaki. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) secara resmi mengumumkan pembukaan kembali jalur pendakian Gunung Semeru. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.S.1/B/05/2025.

Berdasarkan hasil pemantauan aktivitas Gunung Semeru oleh Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), status gunung tertinggi di Pulau Jawa itu kini berada di Level II (Waspada). Dengan mempertimbangkan situasi tersebut, aktivitas pendakian kembali diizinkan mulai Jumat (16/5/2025), namun dengan batas pendakian hanya sampai Ranu Kumbolo.

Baca Juga : Wali Kota Blitar Resmikan PSC 119 dan Serahkan Santunan Kematian: Wujud Negara Hadir di Tengah Masyarakat

"Pendakian dibuka dengan ketentuan dan prosedur ketat. Kuota dibatasi hanya 200 orang per hari dengan durasi pendakian maksimal 2 hari 1 malam," demikian keterangan resmi TNBTS, dikutip dari Instagram resminya @bbtnbtsbromotenggersemeru. 

Adapun syarat pendakian di antaranya, para calon pendaki wajib membeli tiket secara online melalui situs resmi https://bromotenggersemeru.id paling lambat H-2 sebelum hari pendakian. Proses booking online hanya berlaku selama 1 jam hingga pembayaran berhasil.

Pendakian Gunung Semeru masuk kategori tiket masuk pengunjung Taman Nasional kelas II, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.

Untuk data pendaki tidak dapat diubah setelah pendaftaran. Jika saat registrasi ulang ditemukan data yang tidak sesuai, pendaki akan langsung ditolak.

Selain itu, pendakian hanya dibuka untuk usia minimal 10 tahun. Bagi calon pendaki di atas 70 tahun, diwajibkan membawa surat rekomendasi dokter yang memiliki izin praktek.

Sementara untuk pendaki di bawah usia 17 tahun, diwajibkan membawa surat izin orang tua/wali dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Semua pendaki juga wajib membawa identitas asli seperti KTP/KIA/KK. Setiap pendaki juga wajib membawa Surat Keterangan Sehat yang berlaku 1 hari sebelum pendakian, yang harus dikeluarkan dari fasilitas kesehatan resmi seperti rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Syarat lainnya, pendakian hanya boleh dilakukan dalam bentuk rombongan minimal 2 orang hingga 10 orang, dan wajib didampingi 1 pemandu lokal terdaftar dalam PPGST (Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar).

Namun ada pengecualian bagi organisasi pecinta alam baik umum, pelajar, maupun mahasiswa yang tidak diwajibkan menggunakan pemandu lokal. Dengan ketentuan administrasi khusus yang harus dipenuhi seperti:
- Surat permohonan dari organisasi dilampiri daftar nama anggota.
- Salinan akta pendirian organisasi (untuk pecinta alam umum).
- Kartu anggota organisasi, kartu pelajar, atau KTM.
- Tetap diwajibkan untuk melakukan booking online dan mengikuti semua prosedur pendakian yang berlaku.

Proses Registrasi Ulang dan Briefing Wajib
Semua pendaki wajib melakukan registrasi ulang di Kantor Pelayanan Pengunjung Ranupani dengan membawa semua dokumen yang dipersyaratkan. Setelah dokumen diverifikasi, pendaki akan mengikuti briefing yang dipandu oleh Sahabat Volunteer Semeru (SAVER).

Briefing ini wajib diikuti seluruh anggota rombongan tanpa terkecuali. Pendaki juga akan menjalani pemeriksaan perlengkapan, dan jika ditemukan kekurangan, pendaki harus segera melengkapinya. 

Baca Juga : Dugaan Penganiayaan Senior pada Junior di SMA Taruna Nala Malang Masuk Penyidikan, 7 Saksi Cabut Keterangan

Setelah briefing, pendaki akan menerima tanda pengenal pendakian (RFID) dan wajib meninggalkan salah satu kartu identitas asli, yang bisa diambil kembali saat check-out.

Registrasi ulang hanya dilayani setiap hari pukul 08.00 - 14.00 WIB. Pendaki yang melewati batas waktu tersebut akan dilayani keesokan harinya dengan konsekuensi waktu pendakian berkurang 1 hari.

Pelaksanaan Pendakian
Selama pendakian, pendaki wajib menggunakan RFID, melakukan scan barcode pada checkpoint yang sudah ditentukan, dan hanya boleh berkemah di area Ranu Kumbolo.

Pendaki dilarang membuat api unggun sembarangan, dan wajib membawa trashbag sebagai tempat sampah pribadi.

Pendaki juga diwajibkan menghormati budaya lokal, menjaga kelestarian lingkungan, tidak mendekati atau merusak situs budaya/sakral sepanjang jalur pendakian.

Setelah menyelesaikan pendakian, semua pendaki wajib melakukan check-out di Kantor Pelayanan Ranupani. Proses check-out meliputi:
- Pemeriksaan sampah (jika kurang, akan dikenakan sanksi).
- Scan barcode yang mengubah status dari “NAIK” menjadi “TURUN”.
- Pengembalian RFID dan pengambilan kembali kartu identitas.
- Check-out hanya dilayani pukul 08.00 - 16.00 WIB. Pendaki yang melewati batas waktu tersebut wajib melapor ke petugas. Jika tidak melapor, akan dianggap overstay dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Pendaki yang terlambat turun juga akan diinvestigasi. Bila alasan keterlambatan dianggap tidak dapat ditoleransi, maka akan dikenakan sanksi.

Demikian penjelasan terkait jadwal pembukaan pendakian Gunung Semeru hingga syarat dan prosedur lengkap pendakian. Balai Besar TNBTS kembali mengingatkan, Gunung Semeru bukan hanya destinasi wisata, tetapi rumah bagi ekosistem yang kaya dan rentan.

"Setiap langkah yang kita ambil meninggalkan jejak. Pastikan jejak yang kita tinggalkan adalah jejak kebaikan. Menjadi pendaki sejati bukan hanya soal mencapai puncak, tetapi juga soal kepedulian dan perjalanan untuk memahami alam. Hormati alam, bawa sampahmu kembali, ikuti jalur resmi, dan hargai budaya serta nilai-nilai yang melekat padanya. Salam konservasi," tutup pengumuman resmi tersebut.