free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Kades Mengundurkan Diri: DPMD Banyuwangi Sebut Tetap Wajib Laksanakan Tugas Pelayanan

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Meskipun sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Yudi Wiyono Kepala Desa (Kades) Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) tidak secara otomatis lepas dari tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin di desanya.

Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi melalui Sekretaris Dinas Choliqul Ridha, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri kades dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Plampangrejo dengan tembusan kepada Bupati Banyuwangi beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Apakah Membawa Rokok Saat Haji Diperbolehkan? Yuk Simak Aturan Baru Haji 2025

Tetapi yang bersangkutan tidak otomatis berhenti sebagai kades. Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada prosesnya mulai dari usulan camat  kepada bupati dan dilakukan kajian oleh tim.

“Prosesnya nanti dari camat kepada Bupati Banyuwangi, kemudian akan membentuk tim. Sementara menunggu proses administrasi mereka harus menyelesaikan administrasi di desa sambil menunggu surat keputusan (SK) Bupati Banyuwangi,” ujar Choliqul Ridha di kantor DPMD Banyuwangi, Kamis (15/5/2025)

Dia menuturkan kewajiban yang harus dilaksanakan antara lain mempertanggung jawabkan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sedang berjalan karena kades diangkat berdasarkan SK maka pemberhentianya juga harus berdasarkan SK.

Selain itu kades tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan termasuk tugas pelayanan kepada masyakat yang ada di desa. Kemudian tugas lain adalah menandatangani surat –surat yang diajukan masyarakat Desa Plampangrejo.

”Kecuali yang bersangkutan meninggal dunia maka bupati bisa langsung menunjuk Pejabat (Pj) Kades,” tambah Choliqul Ridha.

Baca Juga : Melihat Kembali Tugas TNI yang Belakangan Viral Usai Diminta Jaga Kejaksaan

Lebih lanjut dia menambahkan pengajuan pengunduran diri sebagai kades merupakan hak yang bersangkutan tetapi harus melalui proses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Proses pengunduran diri Yudi Wiyono sebagai Kades Plampangrejo untuk selanjutnya tergantung hasil kerja tim yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi yang melakukan kajian yang komperhensif dan persetujuan Bupati Banyuwangi.