free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Gelar Sosialisasi Bansos Perbaikan RTLH, Dewan Apresiasi DPKPCK Kabupaten Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Baroroh saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni yang digelar di DPKPCK Kabupaten Malang, Kamis (15/5/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Baroroh mengapresiasi upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) yang telah menggelar kegiatan sosialisasi terkait bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni tahun 2025. 

Setidaknya sudah ada empat kegiatan sosialisasi terkait bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni yang digelar oleh DPKPCK Kabupaten Malang. Yakni mulai di Kecamatan Singosari, Dau, Tumpang dan Kantor DPKPCK Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Maharani Sri Suhita: Ratu Kencana Wungu yang Memulihkan Ekonomi Majapahit

Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi terkait bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni perlu dilakukan, karena sangat penting. Utamanya terkait pendampingan hingga realisasi bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Tantri mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi terkait dengan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Malang ini merupakan wujud komitmen dari Pemkab Malang melalui DPKPCK untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat agar ketika membangun rumah sudah harus sesuai dengan kelayakan hunian. 

Selain itu, menurut Tantri, melalui kegiatan sosialisasi ini, para kepala desa dan kepala seksi pemberdayaan masyarakat dapat membantu Pemkab Malang dalam menginformasikan kepada masyarakat luas terkait adanya bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni sebesar Rp 20 juta per unit dari Pemkab Malang melalui DPKPCK. 

"Sosialisasi dan program bedah rumah ini mungkin harus disampaikan kepada masyarakat dan masyarakat harus disadarkan. Di samping masyarakat harus disadarkan, kita kan juga punya kewajiban, baik kepada pendamping maupun penerima, itu juga harus diberikan penyadaran. Jangan sampai lelah dan bosan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," ungkap Tantri kepada JatimTIMES.com, Kamis (15/5/2025). 

Menurutnya, masyarakat miskin yang membutuhkan hunian layak sangat membutuhkan peran aktif dari para tenaga pendamping lapangan serta Pemkab Malang melalui DPKPCK untuk bisa mewujudkan hunian yang layak dan sehat. 

"Mereka perlu kehadiran kita, perlu kehadiran pemerintah yang diwakili DPKPCK. DPRD Kabupaten Malang juga sangat mensupport sekali, karena dengan begini, program-program bedah rumah ini sangat bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan," ujar Tantri. 

Baca Juga : Maharani Sri Suhita: Ratu Kencana Wungu yang Memulihkan Ekonomi Majapahit

Pihaknya juga mendorong kepada DPKPCK Kabupaten Malang untuk dapat menyalurkan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni sebesar Rp 20 juta per unit ini kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan. Artinya perlu adanya kepastian data masyarakat dengan rumah yang tidak layak, agar bantuan dari Pemkab Malang dapat tersalurkan tepat sasaran. 

"Saran kami harus diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan dan yang tidak mampu, artinya tepat sasaran. Makanya ini ada skala prioritas, untuk orang-orang yang benar-benar membutuhkan dan tidak mampu," tegas Tantri. 

Sementara itu, mengenai besaran jumlah bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni sebesar Rp 20 juta per unit sudah sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, Pemkab Malang tidak dapat menaikkan besaran jumlah bantuan sosial tersebut secara langsung. 
 
"Kan itu memang harus sesuai dengan aturan yang ada. Karena ini sudah menjadi program dan ada nilainya, nominalnya Rp 20 juta, kalau itu sudah ada posnya ya kita tidak bisa merubahnya. Tapi ke depan harus ada kajian ulang untuk penambahan (besaran nominal bantuan sosial), antara Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang," pungkas Tantri.