free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Perdana di Jatim, Komisi IV DPRD Situbondo Gandeng Universitas Nurul Jadid Godog Ranperda Insiatif PPKSP

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Komisi IV DPRD Situbondo bersama akademisi dari Universitas Nurul Jadid saat membahas Raperda Inisiatif tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Kamis (15/05/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Maraknya fenomena kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan akhir-akhir ini, membuat Komisi IV DPRD Situbondo mengambil sikap tanggap dan cepat guna mencegah hal tersebut terus terulang kembali, khususnya di Kabupaten Situbondo.

Sikap Komisi IV DPRD tersebut dibuktikan dengan diadakannya rapat komisi terkait penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Insiatif tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), Kamis (15/5/2025).

Baca Juga : Petani Hutan di Situbondo Teken PKS dengan Perhutani Dapat Alokasi Pupuk Subsidi

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol menjelaskan bahwa dalam penyusunan naskah akademik dan ranperda inisatif tersebut, pihaknya menggandeng akademisi dari Universitas Nurul Jadid.

"Penyusunan naskah dan Ranperda inisiatif PPKSP ini, kami berharap menjadi payung hukum terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya hal tersebut," ungkap Faisol.

Tidak hanya itu, dalam Ranperda Insiatif PPKSP ini kata Faisol tidak hanya membahas perlindungan terhadap siswa saja tapi juga terhadap guru pendidiknya. "Jadi siswa dan guru atau tenaga pendidik juga mendapatkan perlindungan hukum dari Ranperda Insiatif ini yang kita rencanakan disahkan tahun ini atau tahun 2026 mendatang," jelasnya.

Ranperda Insiatif PPKSP ini akan menjadi yang pertama di Jawa Timur, oleh karena itu Faisol mengaku akan duduk bersama mendengarkan saran dari stakeholder terkait dan juga dari akademisi.

"Kami akan kaji secara mendalam, bekerjasama dengan Universitas Nurul Jadid dan dinas-dinas terkait. Selain itu kami akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, kementerian agama serta guru serta orang tua atau wali murid. Insyaallah target tahun ini sudah disahkan, paling lambat tahun 2026" tegasnya.

Sementara itu, akademisi sekaligus peneliti dari Lembaga Penerbitan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Nurul Jadid, Achmad Fawaid menjelaskan penyusunan Ranperda Insiatif PPKSP merupakan hal yang sangat penting, sebab kasus kekerasan di satuan pendidikan sangatlah kompleks.

"Rata-rata yang jadi persoalan adalah anak-anak tidak punya tempat pengaduan yang tepat, sebab tidak semua sekolah memiliki yang namanya satuan tugas Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di satuan pendidikan (TP2K). Dengan adanya perda tersebut maka setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk memiliki TP2K sedangkan dinas pendidikan diwajibkan membentuk satuan tugas anti kekerasan di satuan pendidikan," jelas Fawaid.

Baca Juga : Asesmen Lapangan MPI Unisba Blitar Jadi Momentum Penguatan Mutu Pendidikan Islam

Fawaid juga mengatakan perda ini memastikan pemerintah hadir untuk mengadvokasi anti kekerasan di satuan pendidikan tidak hanya kepada anak didik tapi juga kepada tenaga pendidik.

"Yang menarik dalam rapat dengan Komisi IV tadi, ketua Komisi Mas Faisol menyarankan agar perda ini tidak terfokus kepada kekerasan terhadap anak saja tapi juga terhadap guru. Jadi perda ini diminta tidak hanya menjalankan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tapi juga menjalankan amanah undang-undang perlindungan guru dan dosen," ungkap narasumber dari Universitas Nurul Jadid, Paiton Probolinggo itu.

Hadir bersama Ismail Marzuki dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Universitas Nurul Jadid, Fawaid juga menuturkan Ranperda ini tidak hanya menyasar satuan pendidikan formal tapi juga bisa menyasar pendidikan non formal seperti pondok pesantren, meskipun terkesan sulit sebab menurutnya pondok pesantren memiliki mekanisme penanganan tersendiri dalam menangani persoalan kekerasan terhadap anak.

"Setidaknya nanti juga segera disosialisasikan terkait Ranperda PPKSP ini ke pondok pesantren ke TPQ dan sekolah-sekolah di bawah yayasan lainnya. Ini menjadi penting untuk kemudian menjadi payung hukum yang melindungi anak didik dan tenaga pendidiknya," pungkasnya.