free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Makin Menjamur, Koalisi Gelombang Gerak Minta Pemkot Malang Audit Izin Minimarket

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ivan Ali saat menggelar aksi di depan Balai Kota Malang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Koalisi Gelombang Gerakan Rakyat (Gerak) mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melakukan audit perizinan toko modern atau minimarket. Hal tersebut lantaran keberadaan toko modern yang semakin menjamur di Kota Malang. 

Koordinator Koalisi Gelombang Gerakan Rakyat, Ivan Ali mengatakan, persoalan menjamurnya toko modern di Kota Malang tak dapat dianggap sepele. Apalagi, jika ternyata pendiriannya tidak dilakukan dengan tahap dan mekanisme yang benar. 

Baca Juga : Wali Kota Malang Tinjau Dinding TPU Ketawang Gede Nyaris Ambrol

"Kami menduga ada banyak toko modern atau minimarket yang izinnya ini tidak sesuai," ujar Ivan, Kamis (15/5/2025).

Bukan tanpa alasan, menurut Ivan, hal tersebut juga tidak terjadi begitu saja. Dalam hal ini, Koalisi Gelombang Gerak menduga ada campur tangan dari oknum perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sehingga minimarket semakin tumbuh subur. 

Jika mengacu pada regulasi yang mengatur tentang keberadaan toko modern atau minimarket, Kota Malang telah berpedoman pada Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan dan perindustrian. 

Perda tersebut merupakan perubahan dari dua perda sebelumnya. Yakni Perda Nomor 8 tahun 2010 dan Perda Nomor 1 tahun 2014. Tentunya ada beberapa pasal dan regulasi yang dilakukan penyesuaian. 

Salah satunya pasal yang mengatur jarak berdirinya antar minimarket atau toko modern minimal 500 meter. Di mana pada Perda 13 tahun 2019, aturan tersebut telah dicabut dan tidak berlaku, dengan dalih bahwa pembatasan tersebut dapat membatasi investasi di Kota Malang. 

Pada perda yang terbaru, batasan jarak hanya diberlakukan antara berdirinya minimarket dengan pasar rakyat atau pasar tradisional. Praktis dengan hal itu, di atas kertas sebuah toko modern dapat berdiri saling bersebelahan, meskipun berbeda merek dagang. 

Hal tersebut dapat ditemui di beberapa titik. Salah satunya sepanjang ruas jalan Soekarno Hatta. Daerah yang menjadi salah satu titik tersibuk di Kota Malang ini turut menjadi lokasi bagi persaingan toko modern atau minimarket. 

Kawasan itu bukan satu-satunya, pemandangan ruas jalan di Kota Malang yang banyak dipadati toko modern juga dapat ditemui di Jalan Raya Sulfat dan sepanjang Jalan Ciliwung. 

Catatan JatimTIMES, di Kota Malang sendiri ada empat minimarket yang paling banyak ditemui. Yakni Indomaret dan Alfamart yang telah lama berdiri lebih dulu. Dalam dua tahun terakhir terakhir, kehadiran Family Mart dan Lawson turut meramaikan persaingan minimarket di Kota Malang

Meskipun telah diatur di dalam Perda, masih ada beberapa minimarket yang berdiri dan beroperasi meskipun jaraknya berada di dekat pasar tradisional. Padahal di dalam pasal 21 Perda 13 tahun 2019, diatur bahwa pendirian pusat minimarket yang termasuk toko swalayan dapat dilakukan pada radius 500 meter dengan Pasar Rakyat. 

Baca Juga : Heboh Keluhan TikToker Malaysia yang Gagal Beli Tiket Indonesia vs China, Berikut Caranya!

Tak perlu beradius 500 meter, di beberapa wilayah Kota Malang, terdapat minimarket yang letaknya tak jauh dengan Pasar Rakyat. Hal tersebut seperti yang dilihat di depan Pasar Bunulrejo dan di sekitar Pasar Klojen. 

"Bagi kami itu salah satu bentuk monopoli perdagangan. Dampaknya, membuat perekonomian di Kota Malang semakin senjang antara pengusaha minimarket (toko modern) dengan pemilik toko kelontong," tutur Ivan. 

Hal tersebut disinyalir berdampak pada turunnya pendapatan pelaku usaha di level UMKM seperti toko kelontong. Terlebih dengan semakin bertambahnya jumlah minimarket yang semakin menghiasi sudut Kota Malang. 

"Kami sudah melakukan survei di beberapa toko kelontong, bahwa sejak menjamurnya minimarket, pendapatan toko kelontong menurun hingga 30 persen," imbuh Ivan. 

Pemkot Malang pun didesak untuk melakukan audit terhadap perizinan toko modern. Bahkan juga didesak untuk melakukak evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola penyelenggaraan toko modern. 

"Khusus untuk toko modern, evaluasi semua perizinan. Jika memang ada masalah, segera copot perangkat daerah terkait. Bagi kami itu solusi paling sesuai," tutur Ivan. 

Berdasarkan catatannya, sepanjang tahun 2024 lalu setidaknya ada sebanyak 20 minimarket atau toko modern baru di Kota Malang, yang keberadaannya tersebar di lima kecamatan.  "Itu juga yang termasuk diduga perizinannya masih belum sesuai," pungkas Ivan.