JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan sosialisasi bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Malang tahun 2025 yang bertempat di Pendapa Kantor Kecamatan Tumpang.
Kegiatan sosialisasi bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni di Pendapa Kantor Kecamatan Tumpang ini dihadiri para kepala desa didampingi kepala seksi pemberdayaan masyarakat dari desa-desa di Kecamatan Tumpang, Jabung, Poncokusumo, Tajinan dan Wajak, yang di wilayahnya terdapat penerima manfaat program perbaikan rumah tidak layak huni dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Baca Juga : Verifikasi Akhir KLA, Surabaya Optimistis Raih Predikat Paripurna
Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro menyampaikan, bahwa bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni ini merupakan program dari Pemkab Malang yang diberikan kepada masyarakat dengan hunian yang tidak layak.
"Bantuan rumah tidak layak huni anggarannya Rp 20 juta per unit. Itu bagi orang yang membutuhkan, jumlahnya sangat besar. Tapi kalau itu jatuh kepada orang yang semi layak huni, uang itu nggak ada apa-apa nya," ujar Johan dalam sambutannya, Kamis (15/5/2025).
Pihaknya menyampaikan, besaran anggaran sebanyak Rp 20 juta per unit tersebut merupakan ketentuan dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum RI.
Menurut Johan, dengan adanya program perbaikan rumah tidak layak huni dari DPKPCK Kabupaten Malang, perlu adanya sinergitas dan peran aktif dari masing-masing kepala desa serta camat untuk membantu melakukan pendataan terhadap rumah masyarakat yang masuk dalam kategori tidak layak huni.
"Kami juga titip pesan kepada camat dan kepala desa agar benar-benar mempunyai data tentang rumah masyarakatnya yang masuk kategori rumah tidak layak huni. Kalau bisa urut kacang, dari yang paling membutuhkan, sampai yang tidak terlalu membutuhkan. Jadi kita bisa menentukan prioritas di dinas dari keterbatasan anggaran," jelas Johan.

Pihaknya mengajak para kepala desa, camat, pejabat di perangkat daerah, serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Malang untuk memanfaatkan jabatannya dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat di Kabupaten Malang secara bergotong royong. "Marilah, senyampang kita menduduki jabatan, ada yang kepala desa, camat, anggota dewan dan lain-lain, marilah jabatan kita gunakan untuk memberikan manfaat untuk masyarakat," kata Johan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang Reza Budi Setiawan mengatakan, jumlah penerima manfaat program perbaikan rumah tidak layak huni di masing-masing kecamatan memiliki jumlah yang berbeda-beda. Nantinya, perbaikan rumah tidak layak buni di tahun 2025 ditargetkan selesai di bulan Juli.
"Penerima manfaat program perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 80 orang di lima kecamatan. Di Jabung ada di 11 desa, Poncokusumo ada di enam desa, Tajinan ada di satu desa, Tumpang ada di enam desa, serta Wajak ada di tiga desa," ujar Reza.
Baca Juga : 70 Ribu Lebih Wisatawan Nikmati Libur Panjang Waisak 2025 di Banyuwangi
Pihaknya mengatakan, kegiatan sosialisasi bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni yang bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Malang ini sudah dilakukan sebanyak empat kali. Yakni di Kecamatan Tumpang, Dau, Singosari dan di Kantor DPKPCK Kabupaten Malang.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Baroroh yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni di Pendapa Kantor Kecamatan Tumpang ini mengatakan, kegiatan sosialisasi bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
"Program ini untuk meningkatkan kualitas hidup di masyarakat, agar masyarakat layak hidup yang sesuai dengan standar yang ada. Ada perbaikan, renovasi, penyediaan fasilitas, pemerintah harus hadir membuat kebijakan. Kebijakan itu dari pemerintah dengan DPRD. Kita harus memberikan penyadaran kepada masyarakat agar RTLH tidak bertambah terus," pungkas Tantri.