JATIMTIMES - SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. SKCK berisikan catatan kriminal atau kejahatan seseorang.
SKCK ini digunakan masyarakat untuk berbagai hal. Salah satunya seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, ataupun pencalonan sebagai pejabat.
Baca Juga : PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik, Begini Cara Mendapatkannya
Karena fungsinya ini, banyak masyarakat yang membutuhkan surat ini mulai mencari tahu tentang prosedur pembuatan SKCK secara online. Alhasil, pada Rabu(14/5/2025) kata 'syarat membuat SKCK' menjadi trending di Google.
Diketahui, SKCK saat ink sudah bisa diurus secara online menggunakan aplikasi Super Apps Presisi Polri. Aplikasi ini memudahkan proses pengajuan dan pembayaran, serta menghemat waktu dan biaya dibandingkan dengan proses manual.
Syarat Pembuatan SKCK Online
Berdasarkan informasi dari Kepolisian RI dan situs SKCK Polri, berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat membuat SKCK Online.
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- BPJS Kesehatan kepesertaan aktif.
Ketentuan Pembuatan SKCK Online
Berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan untuk membuat SKCK online.
• Meskipun pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilannya harus langsung atau offline dengan datang ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.
• Proses penerbitan SKCK 1 hari kerja. Proses minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
• Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak diterbitkan.
• Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp 30.000
• Kantor polisi sektor atau polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PPPK/CPNS. Pelamar mesti datang ke kepolisian resor (polres) untuk membuat baru atau memperpanjang SKCK.
Langkah-langkah Membuat SKCK Secara Online
Baca Juga : Kisah Uwais Al Qarni, Anak yang Menggendong Ibu hingga Tanah Suci
Pembuatan SKCK secara online dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi. Ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi
2. Lakukan pendaftaran akun, masukkan nomor handphone dan email
3. Lengkapi data diri beserta foto KTP, foto selfie, dan foto selfie dengan KTP
4. Masukkan alamat sesuai KTP
5. Masukkan NPWP
6. Pada halaman beranda, pilih menu SKCK
7. Baca ketentuan untuk membuat SKCK secara online
8. Lalu, klik "Mulai"
9. Isi data diri sesuai dengan yang diminta
10. Pilih metode pembayaran dengan "BRI Virtual Account atau Bank Lainnya"
11. Kemudian, lakukan pembayaran
12. Download barcode pendaftaran yang sudah dikirimkan ke email
13. Datangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih
14. Bawa berkas SKCK dan barcode untuk dipindai supaya petugas bisa mencetaknya.
Demikian informasi lengkap mengenai syarat dan biaya yang harus dikeluarkan saat membuat SKCK secara online terbaru 2025. Semoga bermanfaat!