free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Polres Jember Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan setelah Buron 12 Tahun

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
SB dan SA saat ditunjukkan di depan wartawan.

JATIMTIMES – Jajaran Satreskrim Polres Jember menangkap dua pelaku pembunuhan yang terjadi 2013 silam atau 12 tahun lalu. Dua pelaku yang diketahui berinisial SB (35) dan SA (40) diringkus di rumahnya di Desa Gelang, Sumberbaru, Jember.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas mengungkapkan, SB dan SA terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa PA (50), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, pada 7 Februari 2013.

Baca Juga : Seorang Anak di Situbondo Jadi Korban Perundungan hingga Alami Luka Bakar Parah, Ini Kata Bupati

Pelaku utama atau otak dari perencanaan pembunuhan tersebut adalah MY alias MJ yang tak lain adalah ayah SB.

Motif penganiayaan berujung pembunuhan ini karena MY merasa sakit hati setelah mengetahui anaknya dianiaya oleh F (anak dari korban PA) menggunakan senjata tajam.

“MY ingin balas dendam kepada korban karena sebelumnya anaknya dianiaya oleh anak dari PA bernama F dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam,” kata kapolres.

Meski F sudah diproses dan ditahan polisi, rupanya hal itu tidak membuat MY puas. MY pun merencanakan untuk memberi pelajaran kepada AP yang notabene adalah ayah F.

Dalam rencana busuk tersebut, MY mengajak anaknya SB, serta dua pelaku lain, yakni SA dan FR.

Tragedi memilukan itu pun terjadi. AP dianiaya secara membabi-buta dengan celurit oleh SB, SA, dan FR. AP yang menjadi pelampiasan amarah komplotan tersebut akhirnya meregang nyawa.

Usai melakukan aksi kejinya, mereka berempat kabur dan tidak diketahui rimbanya. Sampai akhirnya, dua pelaku yakni SB dan SA bisa ditangkap setelah 12 tahun menjadi buronan.

Baca Juga : Pelaku Pelemparan Bus Persik Kediri Masih Berkeliaran Bebas, Polisi Tunggu Informasi Masyarakat

Tak heran jika polisi kesulitan menangkap para pelaku. Sebab, dari pengakuan SB dan SA, mereka kabur ke Malaysia dan menetap bekerja sebagai buruh bangunan di sana.

Sampai akhirnya, SB dan SA pulang ke Jember beberapa hari lalu. Mereka dikabarkan akan menjual tanah atau rumahnya dan kembali ke Malaysia untuk membeli rumah di sana.

Kapolres menegaskan, kini pihaknya masih mengejar dua buron lain, termasuk pelaku utama MY.

“Kami sudah mendapatkan informasi dua tersangka DPO berada di suatu tempat. Kita akan lakukan pengejaran dan penangkapan sesuai informasi yang kami dapatkan dari dua tersangka yang sudah ditangkap,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut para tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 170 ayat 1 dan 2 sub Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.