free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Unjuk Rasa May Day Kota Malang, Massa Aksi Tuntut Cabut UU Ciptaker dan UU TNI

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Aksi demo memperingati Hari Buruh di Kota Malang. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh digelar di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Kamis (1/5/2025) siang. Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) dan sejumlah elemen mahasiswa. 

Sejumlah tuntutan disampaikan melalui orasi yang dilakukan sejumlah demonstran dalam unjuk rasa tersebut. Para massa aksi berkumpul sembari membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan para buruh. 

Baca Juga : 7 Cara Mengonsumsi Biji Chia untuk Meningkatkan Metabolisme yang Wajib Kamu Coba

Salah satunya tuntutan untuk mencabut UU No. 5 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU No. 3 Tahun 2025 tentang Revisi UU 4 tahun 2004 tentang TNI. Dua undang-undang itu dinilai menjadi ganjalan dalam proses demokrasi di Indonesia. 

"Kami membawa tuntutan untuk mencabut UU No. 5 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kemudian cabut UU No. 3 Tahun 2025 tentang Revisi UU 4 tahun 2004 tentang TNI. Itu yang kami sampaikan dalam hari ini," ujar Sekjend SPBI Kota Malang, Fatkhul Khoir, Kamis (1/5/2025). 

Dirinya berkeyakinan bahwa kedua undang-undang tersebut merupakan ganjalan besar yang dapat mematahkan demokrasi di Indonesia. Terlebih soal UU Cipta Kerja yang dinilai dapat mengebiri hak-hak pekerja atau buruh. 

"Kita tahu, UU ini justru semakin mengurangi kesejahteraan buruh. Misalnya dengan memperluas sistem kerja kontrak, kemudian upah murah, dan lain sebagainya," terangnya. 

Sedangkan terkait UU TNI yang dinilai akan melegitimasi masuknya tentara ke ruang-ruang sipil. Menurutnya, revisi yang dilakukan pada UU TNI tersebut terdapat perubahan yang cukup signifikan.

"Nah dimungkinkan juga dalam salah satu klausul pasal di RUU TNI, memberikan keleluasaan bagi TNI untuk masuk ke ruang sipil," jelasnya. 

Baca Juga : Polres Malang Siagakan Ratusan Personel Peringatan May Day, Turut Diperbantukan ke Kota Malang

Salah satunya adalah adanya kemungkinan intervensi oleh TNI pada aksi pemogokan kerja. Padahal, aksi tersebut biasanya dilakukan oleh kalangan buruh dalam beberapa aksi protes. 

"Atas dasar pemerintah daerah, TNI dapat masuk untuk membubarkan situasi pemogokan dan sebagainya," imbuhnya. 

Baginya bersama para buruh, hal tersebut dikhawatirkan dapat menggerus sendi-sendi demokrasi. Khususnya, terdapat kekhawatiran akan adanya pergeseran fungsi TNI. 

"Yang seharusnya fungsi TNI adalah menjaga ketahanan negara, justru berbalik masuk dalam ruang sipil. TNI lebih dari dwifungsi," pungkasnya.