JATIMTIMES - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 saat ini tengah memasuki jadwal pengerjaan Seleksi Kompetensi.
Namun di tengah padatnya jadwal PPPK, masih banyak dari mereka yang bertanya-tanya apakah ada passing grade PPPK 2024 tahap 2 ini. Bahkan tak main-main, saking banyaknya pertanyaan tersebut, kata passing grade PPPK 2025 sampai menduduki jajaran trending Google Search pada Sabtu (10/5/2025) siang.
Baca Juga : Apa itu Burnout? Kondisi yang Sempat Bikin Jennie BLACKPINK Lelah di Puncak Kariernya
Lantas apa sebenarnya passing grade itu hingga banyak PPPK yang mempertanyakan keberadaannya di seleksi PPPK tahap 2?
Pengertian Passing Grade
Melansir laman ruangguru.com, passing grade adalah ukuran standar berupa persentase atau batas nilai minimal yang didapat dari perhitungan sederhana terhadap hasil ujian. Nilai passing grade dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan apakah seorang peserta dapat masuk dalam kuota penerimaan, atau tidak.
Cara Menghitung Passing Grade
Passing grade bisa dihitung dengan rumus tertentu. Berikut salah satu cara menghitung passing grade seperti dikutip dari artikel oleh Amal Buchari di situs scribd.com.
Passing Grade = (B x 4) - (S x 1) x 100 / JS x 4
Keterangan:
B adalah jumlah jawaban benar
S adalah jumlah jawaban salah
JS adalah jumlah soal keseluruhan
Dalam rumus di atas, jawaban benar dikali dengan poin per soal yakni 4, serta jawaban salah dikali dengan poin per jawabannya yakni 1. Hasil perkalian jawaban benar dikurangi dengan jawaban salah, kemudian dikalikan 100. Hasil perkalian itu kemudian dibagi dengan jumlah soal keseluruhan yang dikali 4.
Misalnya:
B = 30
S = 20
JS = 50
Maka passing grade-nya dihitung sebagai berikut.
Passing Grade = (30 x 4) - (20 x 1) x 100 / 50 x 4
= 120 - 20 x 100 / 200
= 100 x 100 / 200
= 50
Jadi passing grade dari peserta tersebut adalah 50%.
Asumsikan passing grade tersebut adalah hasil ujian di hari pertama. Jika ada lebih dari satu ujian, maka passing grade dihitung dengan rumus berikut.
PG = ((B1+B2) x 4) - ((S1+S2) x 1)) x 100 / (JS1+JS2) x 4
Baca Juga : Viral Eks Marinir Gabung Tentara Rusia, Siapa Sosoknya?
Rumusnya kurang lebih sama seperti rumus pertama, hanya saja langsung menggabungkan variabel dari ujian pertama (ditandai dengan B1, S1, dan JS1) dan variabel ujian kedua (ditandai B2, S2, dan JS2).
Cara lainnya adalah dengan menghitung satu per satu passing grade ujian, kemudian baru menjumlahkannya di akhir dengan rumus berikut.
Passing Grade Total = PG1 + PG2 / 2
Angka pembagian disesuaikan jumlah passing grade harian yang akan dihitung. Jika ujian berlangsung tiga hari, maka rumusnya dibagi 3, dan seterusnya.
Setelah memahami pengertian dan cara menghitung passing grade, lantas apakah diseleksi PPPK tahap 2 ini ada passing grade?
Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Memakai Passing Grade
Ternyata, pada seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 ini tidak menggunakan passing grade. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengungkapkan, pelamar seleksi PPPK 2024 tahap 2 dinyatakan lulus jika mendapat peringkat terbaik pada perankingan.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan pelamar PPPK 2024 ditentukan dengan empat materi ujian Seleksi Kompetensi, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Nilai dari ujian Seleksi Kompetensi akan direkap dalam sistem peringkat. Pelamar dengan peringkat terbaik akan berpeluang lulus PPPK 2024.
Apabila terdapat peserta dengan nilai total yang sama, panitia seleksi akan mempertimbangkan kriteria tambahan, seperti pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, dan faktor lain yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Pendekatan ini memastikan bahwa seleksi tidak hanya bergantung pada hasil tes, tetapi juga pada kualitas dan kecocokan kandidat terhadap kebutuhan jabatan.
Jumlah Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2
Total soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap II terdiri dari 145 butir soal yang terbagi ke dalam empat kategori penilaian: kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Rincian jumlah soalnya adalah sebagai berikut:
• 90 soal untuk kompetensi teknis
• 25 soal untuk kompetensi manajerial
• 20 soal untuk kompetensi sosial kultural
• 10 soal untuk sesi wawancara
Setiap jenis soal memiliki bobot penilaian yang berbeda. Jawaban benar pada soal kompetensi teknis diberi nilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Untuk soal manajerial dan sosial kultural, skor diberikan dalam rentang 1 hingga 4, tergantung kualitas jawaban, dengan nilai 0 untuk soal yang tidak dijawab. Soal wawancara juga menggunakan skala 1–4 poin.
Sistem penilaian ini memungkinkan peserta menyusun strategi berdasarkan bobot dan tingkat kesulitan masing-masing bagian untuk mencapai hasil terbaik.