JATIMTIMES - Kepatuhan perusahaan di Kabupaten Gresik untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerjanya ternyata masih rendah. Hal itu membuat BPJS Ketenagakerjaan terus bergerak supaya para pekerja di Kota Pudak mendapatkan haknya. Salah satu yang dilakukan menjalin sinergi dengan serikat pekerja di Gresik.
Kolaborasi tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan supaya memberikan hak perlindungan bagi para pekerja. Sehingga, para pekerja di Gresik tak lagi khawatir jika mengalami permasalahan seperti kecelakaan atau kehilangan pekerjaan.
Baca Juga : Pores Gresik Gagalkan Tawuran Remaja, Satu Celurit Diamankan
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Gresik, masih banyak pekerja di Kota Pudak yang belum terdaftar Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Dari total 688.645 semesta penduduk bekerja baru 303.415 yang tercatat sebagai peserta, selebihnya belum terdaftar.
"Baru 44,06% yang terdaftar, selebihnya masih belum. Sehingga kami bersama-sama serikat pekerja mendorong perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya untuk segera mendaftarkan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi, Kamis 8 Mei 2025.
Bunyamin Najmi menyatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional seluruh pekerja dan menjadi pilar utama menuju Indonesia yang lebih produktif. BPJS Ketenagakerjaan akan terus berperan aktif dalam memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan menyeluruh.
"Kami berharap seluruh perusahaan ikut berperan aktif dalam memberikan perlindungan pekerja. Sehingga, mereka dapat bekerja dengan nyaman tanpa cemas," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua K.SPSI Gresik, Imam Syaifudin mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang menjalin sinergi untuk memperjuangkan nasib para pekerja di Gresik.
Baca Juga : Hujan Disertai Angin Kencang Rusak 10 Rumah Warga Pakis
Sebab, sampai saat ini masih banyak pekerja yang belum terdaftar jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak perusahaan yang mendaftarkan tidak sesuai upah, ada yang hanya sebagian didaftarkan.
"Makanya sangat perlu sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker dan serikat pekerja. Intinya kami semua bersinergi mendorong perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.