JATIMTIMES - Jarak rumah ke sekolah bukan lagi jadi prioritas pertama yang menentukan murid bisa diterima di SMA Negeri di Jawa Timur (Jatim) dalam seleksi jalur domisili pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Artinya, siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah belum tentu diterima di SMA Negeri pilihannya. Sebab, dalam seleksi jalur domisili pada SPMB 2025 akan mengutamakan nilai akademik sebagai prioritas utama dibandingkan jarak rumah ke sekolah.
Baca Juga : Menjahit Kepastian, Merawat Kemanusiaan: KOPI Blitar dan INFEST Yogyakarta Tata Ulang SOP Penanganan PMI
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim Aries Agung Paewai menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. "Dalam seleksi jalur domisili, nilai akademik akan menjadi penentu utama," tegasnya, Sabtu (3/5/2025).
Nantinya, jika terdapat kesamaan nilai, maka prioritas seleksi dilanjutkan berdasarkan jarak rumah ke sekolah. Apabila seleksi berdasarkan jarak masih sama, maka usia calon murid yang lebih tua akan diprioritaskan. Jika masih ada lagi kesamaan nilai akademik, jarak rumah ke sekolah, dan usia calon murid, maka seleksi didasarkan pada waktu melaksanakan pendaftaran.
Dengan aturan baru ini, siswa dengan prestasi akademik tinggi yang berdomisili agak jauh dari sekolah tujuan tetap berpeluang diterima, khususnya melalui jalur domisili sebaran yang memiliki kuota 15 persen dari total penerimaan.
Dindik Jatim saat ini juga tengah menyusun penentuan rayon untuk jalur domisili reguler dan sebaran, yang bekerja sama dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah. Penentuan rayon ini ditargetkan selesai pada bulan Mei 2025 ini.
"Evaluasi rayonisasi dilakukan untuk memperbaiki kekurangan tahun sebelumnya, di mana beberapa desa yang berdekatan dengan sekolah tidak termasuk dalam wilayah domisili," jelasnya.
Sementara itu, berbeda dengan SMA, pada jenjang SMK, penerimaan masih menggunakan prioritas jarak tempat tinggal untuk jalur domisili dengan kuota sebesar 10 persen. "Jalur prestasi akademik menjadi prioritas utama dengan kuota sebesar 65 persen, disusul afirmasi 15 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi hasil lomba 5 persen," papar Aries.
Terpisah, Kepala UPT TIKP Dindik Jatim Mustakim, menambahkan bahwa perhitungan nilai akademik pada jalur domisili tahun ini berasal dari 60 persen rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 dan 40 persen indeks sekolah. Indeks sekolah dihitung berdasarkan rerata jumlah lulusan SMP/MTs yang diterima di SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.
"Perhitungan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana nilai akhir akademik menggunakan kombinasi 30 persen indeks sekolah, 20 persen akreditasi sekolah, dan 50 persen nilai rata-rata rapor. Dengan formula baru ini, seleksi diharapkan menjadi lebih sederhana dan adil," jelasnya.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, untuk SPMB jenjang SMA, jalur afirmasi dan jalur prestasi akademik masing-masing memiliki kuota minimal 30 persen, sementara jalur domisili ditetapkan sebesar 35 persen. Jalur prestasi lomba mendapat alokasi 5 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.