JATIMTIMES – PN warga asal Kecamatan Tempurejo Jember, mengaku kehilangan uang tabungannya yang disimpan di Bank BRI Unit Puger sebesar Rp 140 juta, ia yang mulai menabung dan menjadi nasabah Bank BRI sejak tahun 2016, tiba-tiba kehilangan uang tabungannya, saat akan melakukan penarikan.
Muhammad Ali Mahdi SH bersama Iqbal Maulana F SH, selaku kuasa hukum dari PN menceritakan, bahwa uang tabungan milik kliennya senilai Rp 140 juta diketahui hilang saat kliennya hendak melakukan penarikan.
Baca Juga : Tawaran Menarik, Kredit Kendaraan Tanpa DP Bagi Pensiunan di Mandiri Taspen
“Klien kami mengaku uangnya hilang di tabungan bank BRI, saat akan melakukan penarikan, sehingga kami melakukan klarifikasi dan permintaan data ke Bank BRI, terkait hilangnya uang tabungan tersebut,” ujar Ali Mahdi Jumat (2/5/2025).
Menurut Ali Mahdi, pada tahun 2016, kliennya mendaftarkan diri sebagai nasabah BRI Unit Puger, dengan menabung uang sebesar Rp 140 juta, kemudian pada tahun 2019, kliennya berniat melakukan penarikan uang, dan ditemui oleh petugas bank yang diketahui berinisial ANK.
“Saat mau melakukan penarikan, oleh ANK disampaikan, bahwa bank dalam kondisi ramai, kalau melakukan penarikan dengan jumlah besar, harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu, agar bisa diambilkan nomor antrian, klien kami pun mengurungkan melakukan penarikan, tapi minta untuk cetak mutasi buku tabungan,” jelas pengacara asal Lojejer Wuluhan Jember kepada wartawan.
Karena hanya minta cetak mutasi buku tabungan, ANK pun menyarankan kliennya untuk menitipkan buku tabungan tersebut, dan akan diantarkan ke rumah kliennya setelah dilakukan cetak mutasi. “Dan memang hari berikutnya, buku tabungan klien kami diantarkan, tapi saat itu, ANK membawa dua buku tabungan atas nama klien kami semua, yakni Tabungan BRI Simpedes dan BRITama,” tambahnya.
Pada saat menyerahkan buku tabungan tersebut, kepada kliennya, ANK menyatakan, bahwa tabungan BRITama pada buku warna hitam, merupakan tabungan deposito, yang bisa diambil dalam jangka 1 tahun, dan jika tidak diambil, maka akan kembali ke tabungan deposito yang baru bisa diambil satu tahun lagi.
“Anak klien kami sempat menanyakan ke ANK, kok ditaruh ditabungan deposito? Padahal kan maunya di tabungan reguler, tapi oleh ANK dijawab, bahwa itu kebijakan dari Bank, dimana nasabah yang memiliki tabungan diatas Rp 100 juta harus didepositokan, sedangkan ANK mengaku hanya sebagai karyawan saja,” beber Ali Mahdi.
Baca Juga : Harga Emas Antam Turun di Awal Mei, Bagaimana dengan Emas Perhiasan?
Karena kliennya orang desa, iapun menuruti apa yang disampaikan oleh ANK kepada kliennya, dan puncaknya pada Mei 2024, kliennya bermaksud melakukan penarikan tabungan di Bank BRI Unit Puger, namun oleh bagian administrasinya, dinyatakan, bahwa rekening tersebut sudah close atau ditutup sejak tahun 2019.
“Dari kejadian ini, klien kami mengaku sock dan kaget, sehingga mengadu ke kami, dan hari ini kami melakukan klarifikasi ke Bank BRI Jember untuk meminta data,” ujar Ali Mahdi.
Mahrus selaku bagian operasional BRI Cabang Jember, saat menemui kuasa hukum dan juga wartawan menyatakan, bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kasus ini setelah ada pengaduan, dan pihaknya akan mensupport data, untuk melihat riwayat transaksi pada rekening atas nama PN.
“Kami siap mensupport data, dengan melakukan penelusuran riwayat transaksi, karena sistem kami hanya menyimpan data tidak lebih dari 2 tahun, maka kami masih harus mengajukan lebih dulu ke kantor wilayah, karena data yang diminta adalah data sejak tahun 2016,” pungkas Mahrus ditemui di ruang kerjanya Jumat siang. (*)