JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Krian berhasil mengungkap pencurian kabel metal atau kabel listrik di dalam gudang karantina PT. Kayu Mebel Indonesia, Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang terjadi pada 17 April 2025 kemarin.
Dua orang tersangka diringkus yakni FM (31) dan C (33). Mereka ditangkap setelah polisi mendapat mendapatkan laporan dari korban berinisial JI. “Kedua pelaku adalah karyawan di PT Kayu Mebel Indonesia,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga : Pengiriman Miras dari Grobogan ke Jombang Digagalkan Polisi
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka bukan pertama kal melakukan aksinya. Kepada penyidik, para tersangka ini mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel pada Selasa tanggal 15 April 2025 sebanyak 30 potong dan pada Kamis tanggal 17 April 2025 sebanyak 13 potong.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kabel Metal Type NF A2XT3X70 (Kabel listrik) yang telah dipotong-potong sebanyak 13 potong yang dimasukan dalam jok motor pelaku. Selain itu juga mengamankan gunting baja warna merah yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.
Lebih lanjut AKP Fahmi mengatakan, hasil pencurian kabel oleh para tersangka dijual kembali dan hasilnya mereka bagi berdua.
Baca Juga : Dua Pemotor Terlibat Tabrakan di Jalan Moh Hatta Kota Batu, Satu Luka Berat
Terhadap kedua tersangka, atas perbuatannya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.