free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Arab Saudi Larang Visa dari 14 Negara Jelang Haji 2025, Ini Daftarnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Potret jemaah umroh saat melaksanakan thawaf di kabah. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Menjelang pelaksanaan ibadah Haji 2025, Arab Saudi mengumumkan larangan visa sementara bagi warga dari 14 negara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan keamanan dan pengelolaan kerumunan saat musim haji yang akan segera berlangsung. 

Dilansir Tanzania Times, Selasa (29/4/2025), pernyataan resmi yang dikutip dari Travel and Tour World mengungkapkan bahwa larangan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan ketertiban di salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia. 

Baca Juga : MPM Honda Hadirkan Honda Scoopy yang Unik dan Fashionable di Scoopy Retro Vibin

"Pembatasan perjalanan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan ketertiban salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia," bunyi pernyataan tersebut. 

Dengan kebijakan ini, warga dari negara-negara yang terkena dampak tidak akan bisa mendapatkan visa umrah atau visa kunjungan untuk musim haji tahun ini. 

Selain itu, para pengunjung yang melebihi masa berlaku visa berisiko menghadapi sanksi berat, termasuk denda, hukuman penjara, dan deportasi.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Arab Saudi untuk menjaga lingkungan haji yang aman dan terorganisir bagi jutaan jemaah yang datang dari seluruh dunia. 

Adapun Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengeluarkan peringatan keras terkait pelanggaran visa selama musim haji 2025. Mereka menegaskan bahwa semua pemegang visa umrah wajib meninggalkan Mekkah paling lambat pada 29 April 2025 untuk menghindari hukuman berat. 

"Pelanggaran visa akan mengakibatkan deportasi setelah dipenjara, denda hingga USD 13.000, dan hukuman penjara hingga 6 bulan," sebut pernyataan resmi kementerian. 

Sanksi ini berlaku bagi pemegang visa umrah dan visa kunjungan yang gagal meninggalkan Saudi tepat waktu. Kementerian juga mengingatkan bahwa pemegang visa kunjungan dilarang ikut serta dalam pelaksanaan ibadah haji dan wajib mematuhi ketentuan visa yang berlaku. 

Selain itu, mulai 23 April 2025, akses masuk ke Mekkah dibatasi hanya untuk penduduk lokal dengan bukti tempat tinggal, karyawan yang bertugas di area suci, serta mereka yang memiliki izin resmi haji. 

Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan serta menjaga keselamatan seluruh peserta haji yang terdaftar. 

Baca Juga : Ribuan Laporan Masuk, Polresta Magetan Buka 9 Posko Pengaduan Warga Terdampak Kasus Koperasi MSI

Untuk diketahui, pelaksanaan ibadah haji tahun ini akan dimulai pada malam tanggal 6 Juni dan berakhir pada 11 Juni 2025. Sementara itu, Idul Adha, yang menjadi puncak dari seluruh rangkaian ibadah haji, diperkirakan berlangsung mulai 8 Juni 2025, menunggu konfirmasi penampakan bulan. 

"Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang memenuhi persyaratan fisik dan finansial," tulis pernyataan resmi. 

Dengan prediksi jutaan jemaah yang akan hadir, Arab Saudi berupaya keras memastikan semua aturan dipatuhi demi kelancaran pelaksanaan haji tahun ini. 

Tak hanya kepada individu, otoritas Saudi juga memperketat pengawasan terhadap penyedia layanan haji dan umrah. Perusahaan-perusahaan penyelenggara haji yang gagal melaporkan jamaah yang melebihi batas waktu atau melanggar ketentuan visa bisa dikenai denda besar. 

"Perusahaan mana pun yang gagal melaporkan jamaah yang melebihi batas waktu atau melanggar ketentuan visa dapat dikenai denda hingga USD 26.659, dengan denda yang bertambah berdasarkan jumlah pelanggaran yang tidak dilaporkan," tegas pihak Kementerian. 

Pengawasan ketat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan jamaah ilegal dan memastikan semua prosedur diikuti dengan benar. 

Adapun 14 negara yang warganya sementara dilarang mengajukan visa umrah dan kunjungan ke Arab Saudi adalah:
• Iran
• Nigeria
• Yaman
• Ethiopia
• Kenya
• Somalia
• Chad
• Niger
• Mali
• Kongo
• Republik Afrika Tengah
• Libya
• Sudan
• Pakistan 

Larangan ini mulai berlaku sejak 13 April 2025 dan akan terus diberlakukan hingga musim haji selesai. Perlu dicatat, pembatasan ini hanya berlaku untuk pemohon visa umrah dan kunjungan. Sementara mereka yang memiliki izin resmi untuk berhaji atau kategori visa lain tetap diperbolehkan masuk.