free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Doktif Panggil Sahrul, Isa Zega Ngamuk saat Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy MS Glow

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Suasana jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik pemilik MS Glow atas terdakwa Isa Zega yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (15/4/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sidang pencemaran nama baik pemilik MS Glow berlanjut, Selasa (15/4/2025). Pada sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut, terdakwa Isa Zega terkesan mengamuk saat dirinya dipanggil dengan nama Sahrul oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ialah Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Doktif atau dokter detektif yang memanggil terdakwa Isa Zega dengan nama yang umumnya ditujukan kepada laki-laki tersebut. Yakni memanggil Isa Zega dengan nama Sahrul.

Baca Juga : Kapolres Situbondo: Komunikasi yang Baik Memperkuat Sinergitas dengan Wartawan

Kegaduhan tersebut terjadi ketika sidang baru dimulai pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, kegaduhan terjadi saat Doktif memanggil Isa Zega dengan nama Sahrul di dalam sidang.

Hal itu lantas membuat Isa Zega merasa keberatan atas panggilan yang disampaikan Doktif kepadanya. Hingga kemudian majelis hakim meminta Doktif untuk tidak memanggil Isa Zega dengan nama Sahrul. Pada akhirnya, Doktif memanggil Isa Zega dengan sebutan terdakwa pada serangkaian persidangan tersebut.

"Lho Iya dong (keberatan), karena saya bukan Sahrul. Tapi saya Andrena Isa Zega," tegas terdakwa saat ditemui JatimTIMES, usai menjalani persidangan pada Selasa (15/4/2025) menjelang malam.

Isa Zega menyebut, keberatan yang ia sampaikan tersebut sesuai dengan dakwaan kepadanya. Di mana, dalam dakwaannya dia bernama Andrena Isa Zega.

"Kalau seandainya dia (Doktif) kasih tahu tadi Sahrul, berarti dakwaan gugur karena tidak ada di situ nama Sahrul yang disidangkan. Tapi yang ada nama Andrena Isa Zega alias Mami Online," ujarnya.

Sementara itu, Doktif turut menerangkan alasannya memanggil terdakwa dengan nama Sahrul. Menurutnya, panggilan tersebut ia tujukan lantaran terdakwa memanglah seorang transgender.

"Memang dia (terdakwa) dilahirkan laki-laki, dan dia lahir dengan nama Sahrul. Sampai kapanpun saya akan menyebutkan Sahrul," ujar Doktif saat dikonfirmasi usai dirinya menghadiri persidangan sebagai saksi di PN Kepanjen pada Selasa (15/4/2025).

Lantaran alasan itulah, lanjut Doktif, yang pada akhirnya membuatnya ogah jika memanggil terdakwa dengan nama Isa Zega. Namun pada akhirnya, Doktif tidak menyebutkan nama dan hanya memanggil terdakwa selama persidangan jika itu ia tujukan kepada Isa Zega.

"Maka tadi saya bilang, saya keberatan menyebutkan dia Isa Zega. Lebih baik saya sebutkan dia terdakwa," tegasnya.

Dari pantauan JatimTIMES, usai mendapatkan teguran oleh majelis hakim, Doktif memang memanggil Isa Zega dengan sebutan terdakwa. Namun, saat dihadapan awak media, Doktif kembali menyebut Isa Zega dengan nama Sahrul.

"Maaf ya, di sini saya bilangnya Sahrul aja, kalau di dalam (persidangan) dia mungkin tersinggung dipanggil Sahrul. Tapi di sini jelas, saya panggilnya Sahrul," tegasnya.

Doktif juga mempertanyakan alasan Isa Zega memutuskan menjadi wanita. "Jadi dia beralih kelamin menjadi seorang wanita. Apakah ada indikasi medisnya?, apakah ada, seperti misalnya soal disamakan dengan Dorce?," tanya Doktif.

Menurut Doktif, mendiang Dorce Gamalama berbeda dengan Isa Zega. Sebab, Doktif mengklaim Dorce memutuskan ganti kelamin karena alasan medis.

"Kalau Dorce masih ada indikasi medis. Apakah ini (Isa Zega) ada indikasi medis?, atau hanya nafsu syahwatnya si Sahrul ini untuk menjadi seorang wanita?," klaimnya.

Baca Juga : Kesaksian Doktif di Sidang Isa Zega: Menduga Terdakwa Berniat Memeras Pemilik MS Glow

Doktif juga menuding, Isa Zega telah menistakan agama. Sebab, sosok yang kini duduk di kursi pesakitan tersebut sebelumnya juga pernah menjalani ibadah umrah di Arab Saudi.

"Sedangkan dia melakukan ibadah ke Saudi dan jelas-jelas itu suatu penistaan agama," imbuhnya.

Doktif menyebut, penistaan agama tersebut semakin menguat lantaran saat umrah Isa Zega mengenakan atribut ibadah selayaknya perempuan. "Dia berdandan dengan sebagai seorang wanita dan disayangkan. Kalau itu diketahui di Arab Saudi, dia mungkin sudah tidak akan pernah pulang ke Indonesia," timpalnya.

Lantaran sederet alasan itulah, Doktif memilih kukuh untuk memanggil Isa Zega dengan nama Sahrul. "Jadi apapun alasannya, meskipun KTP-nya sudah berubah, apapun itu tidak bisa digunakan pada saat beribadah. Kecuali ada indikasi medis untuk merubah jenis kelamin," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya ialah Shandy Purnamasari.

Shandy ialah pendiri sekaligus pemilik MS Glow yang merupakan istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Shandy itulah yang melaporkan selebgram Isa Zega ke Polda Jawa Timur atas pencemaran nama baik.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Shandy membeberkan terkait pencemaran nama baik yang ia alami. Bahkan, Shandy mengaku telah difitnah oleh terdakwa Isa Zega.

Akibatnya, bisnis yang dijalani Shandy mengalami penurunan pendapatan hingga miliaran. Shandy juga mengaku dirinya merasa stres. Penyebabnya karena dirinya merasa mengalami perundungan yang dilakukan oleh terdakwa.

Shandy mengaku, pencemaran nama baiknya terjadi saat dirinya hamil. Akibatnya dia mengalami pendarahan dan sempat harus menjalani opname di rumah sakit saat sedang mengandung.

Sementara itu, pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi dalam sidang sebelumnya pada Selasa (25/2/2025), Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara. Yakni sesuai pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf A tentang pencemaran nama baik.

Dakwaan itulah yang kemudian ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa (4/3/2025) lalu. Hingga akhirnya, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Isa Zega ditolak oleh majelis hakim pada sidang yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025). Sehingga persidangan hingga kini tetap berlanjut.

Sekedar informasi, agenda sidang pemeriksaan saksi dari JPU yang diagendakan kemarin, Selasa (15/4/2025) berlangsung hingga menjelang malam. Dikabarkan, dalam waktu dekat, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi JPU.