JATIMTIMES - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang semakin mengukuhkan posisinya sebagai pelopor pengelolaan wakaf tunai yang inovatif dan produktif di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kunjungan studi banding DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang ingin mempelajari langsung praktik terbaik pengelolaan wakaf tunai di Kota Malang pada Senin (28/4/2025).
Dalam pemaparannya, Pelaksana Harian Kepala Kantor Kemenag Kota Malang Ahmad Hadiri MAg menjelaskan bahwa pengelolaan wakaf tunai di Kota Malang memiliki fondasi hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. "Landasan hukum yang jelas ini kami jadikan pedoman untuk memastikan transparansi dan menghindari segala bentuk penyimpangan," tegasnya.
Baca Juga : Tindak Lanjuti Temuan Limbah Medis di Supit Urang, DPRD Kota Malang Inspeksi ke Rumah Sakit
Lebih lanjut, sosialisasi program ini juga dilakukan secara intensif. Salah satunya adalah melalui lembaga resmi seperti BWI untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.
Keberhasilan program wakaf tunai di Kota Malang tidak lepas dari pendekatan produktif dalam pengelolaannya. Selama dua tahun berjalan, program ini telah berhasil menghimpun dana wakaf tunai hingga hampir mencapai angka satu miliar rupiah. Konsep utama yang diusung adalah menjaga nilai pokok wakaf tetap utuh sementara hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial dan keagamaan.
Salah satu faktor pendukung kesuksesan ini adalah partisipasi aktif aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat secara sukarela tanpa paksaan. Mekanisme ini memungkinkan para ASN untuk berkontribusi sesuai kemampuan dan keikhlasan masing-masing.
Fleksibilitas wakaf tunai juga menjadi nilai lebih dibandingkan zakat, karena dana dapat dialokasikan ke berbagai sektor tanpa mengurangi nilai pokoknya.
Dampak nyata dari pengelolaan wakaf tunai ini dapat dilihat dari beberapa program unggulan. Kampung Qoryah Sakinah menjadi bukti konkret bagaimana wakaf tunai mampu meningkatkan kualitas kehidupan sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat. Di sektor pendidikan, dana wakaf turut mendukung program tunjangan profesi guru (TPG) bagi 13 guru pendidikan agama Islam (PAI) di lingkungan Kemenag Kota Malang.
Baca Juga : Apa itu Haji Cadangan? Ini Pengertian dan Cara Ceknya
Chandra Achmady, ketua BWI Kota Malang, menambahkan bahwa sinergi antara wakaf tunai dan sektor pendidikan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan agama secara menyeluruh. “Ini merupakan bentuk optimalisasi wakaf tunai di sektor pendidikan, yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pendidikan agama,” jelasnya.
Sementara itu, Isnan Alami SAg dari Bagian Kesra Kota Malang menekankan bahwa tantangan ke depan bukanlah pada penambahan regulasi baru, melainkan optimalisasi implementasi di lapangan.
Kegiatan studi banding ini mencapai puncaknya dengan diskusi interaktif yang melibatkan semua pihak. Diskusi ini menghasilkan komitmen bersama untuk mengembangkan pengelolaan wakaf tunai yang lebih amanah, produktif, dan berkelanjutan. Dengan berbagai prestasi yang telah dicapai, Kemenag Kota Malang tidak hanya menjadi rujukan nasional, tetapi juga inspirasi bagi daerah lain dalam mengelola wakaf tunai secara modern dan berdampak luas bagi masyarakat.