free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Ada Penolakan, Pemkot Malang Pastikan Awasi Pembangunan Hotel Baru di Blimbing

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen untuk mengawasi secara ketat rencana pembangunan hotel dan apartemen baru di kawasan Kecamatan Blimbing. Apalagi rencana pembangunan gedung itu telah mendapat gelombang penolakan dari warga sekitar. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, persiapan pembangunan bangunan itu masih dalam tahap melengkapi berkas persyaratan secara administrasi. 

Baca Juga : Pemkot Surabaya Tercepat Selesaikan Pengangkatan 1.838 ASN PPPK 2024 di Jatim

"Sampai sekarang ini masih proses di kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Jadi, ini masih berproses. Jadi, KKPR ini masih belum izin hanya menginformasikan bahwa lokasi yang dimaksud sesuai untuk usaha," jelas Arif, Senin (28/4/2025). 

Arif mengatakan bahwa pihaknya juga telah mewanti-wanti kepada pemilik usaha untuk sangat berhati-hati dalam memulai pembangunan. Artinya, segala dokumen perizinan yang dipersyaratkan harus dilengkapi terlebih dahulu. 

"Kami sudah mewanti-wanti (kepada pemilik usaha) untuk tidak memulai aktivitas pembangunan sebelum semua izin dikantongi," tegas Arif. 

Dalam hal ini, ada beberapa dokumen yang  menjadi hal wajib untuk dikantongi bagi pemilik usaha. Yakni berkaitan dengan perizinan bangunan gedung (PBG), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), analisis dampak lalu-lintas (andalalin) dan beberapa dokumen yang dipersyaratkan lainnya. 

"Nanti setelah KKPR-nya keluar, dari pelaku usaha wajib berproses ke analisis dampak lingkungan (amdal)," imbuh Arif. 

Mengingat bangunan tersebut rencananya akan dibangun hingga 30 lantai, maka pemilik usaha  juga wajib mengantongi izin kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Dalam hal ini, izin KKOP berkaitan dengan institusi Angkatan Udara (AU). 

"Artinya, ketinggian bangunan pun nantinya harus menyesuaikan. Dengan adanya izin dan rekomendasi dari Abd Saleh (Lanud Abd. Saleh), jadi PBG-nya nanti menyesuaikan dari KKOP," ungkap Arif. 

Apalagi, soal ketinggian bangunan juga diatur di dalam Perda Tata Ruang Kota Malang. Sehingga, persoalan ketinggian bangunan juga harus tidak boleh dianggap remeh. Terlebih, wilayah Kota Malang juga berada di sekitar Bandara Abdurrachman Saleh. 

"Walaupun perda kita bilangnya (ketinggian maksimal) 150 meter, tetapi kalau zonanya nanti di bawahnya itu (rekomendasi KKOP), ya harus ikut itu. Ada aturan yang memang mengikuti dari perda kita. Jadi, kalau KKOP nanti bilangnya di bawah 150 meter, ya memang tidak boleh melebihi," terangnya. 

Baca Juga : Jawa Timur Mantapkan Komitmen Cetak SDM Berkualitas untuk Indonesia Emas 2045

Arif menjelaskan, dilihat dari sisi regulasi, gelombang penolakan dari warga tidak dapat menghalangi jalannya perencanaan suatu bangunan. Namun dalam hal ini dirinya menegaskan bahwa masyarakat di sekitar area pembangunan harus dilibatkan dalam perencanaan. 

"Kalau memang dari warga, secara aturan tidak ada. Makanya kan warga harus dilibatkan dalam sidang amdal dan andalalin. Sidang amdal kan tidak hanya satu kali, bisa berkali-kali seandainya memang di sidang pertama tidak ada kesepakatan," kata Arif. 

Di sisi lain, dalam hal ini dirinya menjelaskan bahwa warga di sekitar lokasi pembangunan memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Sedangkan  calon investor, juga memiliki hak untuk melakukan pembangunan jika memang memenuhi kesesuaian pemanfaatan ruang. 

"Nah kami (Pemkot Malang) di sini harus berada di tengah. Artinya, warga memiliki hak menyampaikan aspirasi, namun investor juga memiliki hak untuk membangun, dan kami tidak bisa menghalangi investasi yang masuk," ungkapnya. 

Tak hanya itu. Arif mengatakan bahwa pihaknya juga tak akan hanya berhenti melakukan pengawasan dalam proses perizinan. Menurut dia, pengawasam akan dilakukan hingga bangunan tersebut rampung dibangun dan akan beroperasi, termasuk mengawasi jika ada aspirasi warga yang belum terakomodir. 

"Setelah selesai dibangun, kami akan tetap memelototi prosesnya. Bagaimana SLF (sertifikat laik fungsi)-nya, bagaimana kesepakatan dengan warga. Misalnya serapan tenaga kerja, atau ada rumah warga yang terdampak, akan kami pelototi dan awasi," pungkas Arif.