JATIMTIMES - Belakangan ini, Indonesia sedang digegerkan dengan adanya usulan penggantian atau pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden atau Wapres. Usulan pencopotan Gibran ini, ditujukan kepada MPR.
Yang mengejutkan, usulan ini datang dari Forum Purnawirawan TNI. Pernyataan usulan penggantian Gibran sebagai Wakil Presiden ini, pun didukung oleh 332 purnawirawan TNI. Dengan rincian, 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel.
Baca Juga : Mas Ibin Luncurkan 11 Program Masa Depan di Pesta Rakyat HUT ke-119 Kota Blitar
Bahkan Jenderal TNI Purn Try Sutrisno tertera sebagai pihak yang memberikan persetujuan dengan status 'mengetahui' dalam dokumen tersebut. Selain itu, ada jenderal purnawirawan lain yang turut membubuhkan tanda tangan dalam surat usulan tersebut, seperti Jenderal TNI Purn. Fachrul Razi dan Jenderal TNI Purn. Try Sutrisno.
Tuntutan yang berasal dari para purnawirawan TNI ini pun memantik komentar dari para tokoh Indonesia. Dilansir dari berbagai sumber, berikut sejumlah tanggapan tokoh ternama Indonesia mengenai tuntutan purnawirawan TNI soal pencopotan Gibran dari Wapres:
Tanggapan Istana
Presiden Prabowo Subianto menghargai dan memahami pernyataan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin saran terkait berbagai isu kebangsaan. Hal tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025.
“Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” ujar Wiranto dalam keterangan persnya kepada awak media usai pertemuan.
Meski demikian, Wiranto menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak dapat memberikan respons secara spontan atas usulan tersebut. Menurutnya, Presiden perlu mempelajari secara cermat isi dari setiap poin yang diajukan, mengingat isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental.
Respons Ketua MPR
Ketua MPR, Ahmad Muzani, juga turut menanggapi adanya tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyerukan pergantian wakil presiden dalam masa jabatan. Muzani menegaskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden yang sah.
"Ketika pemilihan presiden, yang kita pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden. Ketika dinyatakan menang, yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Pria yang juga Sekjen Partai Gerindra itu menjelaskan saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ada tiga pasangan kandidat yang telah ditetapkan oleh KPU. Menurutnya, kemenangan Prabowo-Gibran bahkan sempat bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputuskan kedua pasangan ini sah secara hukum.
"Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan," kata Muzani.
Kementerian Pertahanan
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Frega Wenas mengatakan, bahwa pihaknya menghormati usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. Namun, kata dia, Kementerian Pertahanan akan tetap patuh pada keputusan pimpinan di level nasional.
Sebab, menurut Frega, Kementerian Pertahanan mengacu kepada pemerintah yang dijalankan melalui proses yang resmi. “Terpilih secara resmi," pada Jumat, 25 April 2025.
Mantan Kepala BIN
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono mengatakan, bahwa pernyataan yang disampaikan seratusan pensiunan tentara itu sudah terukur. "Tidak akan keluar dalam bidang ideologi, Pancasila, UUD 1945," katanya ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu, 26 April 2025.
Selain itu, Hendropriyono berujar bahwa tuntutan para purnawirawan TNI itu sebagai aspirasi. Dia mengatakan, di negara demokrasi penyampaian aspirasi sah-sah saja.
"Tapi yang penting, kalau harapan saya, selalu kita menjaga stabilitas nasional," ucap eks Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan di Kabinet Pembangunan ke-7 tersebut.
Politikus Golkar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai, bahwa penggantian wakil presiden hanya bisa dilakukan dengan alasan yang jelas. Dia berujar, hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Baleg DPR ini berujar, bahwa presiden dan wakil presiden sudah satu paket sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan. Selain itu, Doli menyebut bahwa keputusan-keputusan politik sudah diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Baca Juga : 4 Nelayan Alami Kecelakaan Laut di Pantai Kondang Merak, 2 Meninggal Dunia
Sistem ketatanegaraan Indonesia, kata dia, berbeda dari negara-negara yang lain. “Tidak pernah ada, saya menemukan aturan-aturan yang kemudian bisa menggantikan begitu saja seorang wakil presiden karena dia satu paket, pemilihannya juga satu paket,” ucapnya.
Politikus PPP
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy mengatakan, bahwa para pensiunan TNI itu memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya ihwal permintaan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, kata dia, dalam sistem tata negara ada prosedur yang harus ditaati.
"Tentu mekanisme ketatanegaraan juga memiliki prosedurnya sendiri. Sebagai sebuah usulan kita hargai," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.
Ketimbang fokus pada masalah pergantian Wapres dan reshuffle, Rommy menyarankan untuk fokus mengatasi sejumlah masalah ekonomi yang sedang melanda Indonesia. Sejumlah masalah itu di antaranya ramalan perlambatan ekonomi dunia dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
8 Tuntutan Purnawirawan TNI
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.