free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan Sabu, Pria Asal Turen dan Singosari Ditangkap Polisi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Dua tersangka yang berhasil dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Malang, Sabtu (26/4/2025). (Foto: Dok. Humas Polres Malang)

JATIMTIMES - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengamankan dua orang pria yang edarkan narkotika jenis sabu dari dua wilayah berbeda di Kabupaten Malang. 

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan, penangkapan terhadap dua orang pria yang edarkan narkotika jenis sabu ini merupakan bukti komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Identitas Korban Meninggal Dunia dan Selamat Longsor di Ponpes Gontor Magetan

Bambang mengatakan, penangkapan terhadap dua orang pria ini dilakukan secara berurutan. Pada Senin (14/4/2025) Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka berinisial GS (32) warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang di wilayah Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. 

"Dari tersangka, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,98 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan, serta alat hisap, pipet kaca, dan sepeda motor yang digunakan," ungkap Bambang, Sabtu (26/4/2025). 

Selanjutnya, pada Selasa (15/4/2025), jajaran Satresnarkoba Polres Malang menangkap tersangka berinisial MS (35) di sebuah rumah di Dusun Gondorejo, Desa Tamanhardjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

"Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 21 poket sabu dengan total berat 3,97 gram, ribuan plastik klip, alat hisap, timbangan elektronik, dan dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika," kata Bambang. 

Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka MS sebanyak 3.333 plastik klip transparan, 160 sedotan plastik, 92 potongan sedotan oranye-putih, hingga satu tas yang digunakan menyimpan sabu.

Baca Juga : 25 Kilometer Jalan Kabupaten Malang Diusulkan Naik Status Menjadi Jalan Provinsi Jatim 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Polres Malang terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

"Kami akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, mohon peran serta masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba dengan edukasi serta informasi," pungkas Bambang.